Berita Kriminal
Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas
Pelaku penipuan menggunakan modus penggandaan uang yang sempat menjadi buron akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas.
Korban membawa uang tunai Rp 100 juta pada Rabu (15/7/2020).
"Korban kemudian diajak BG dan RH menemui tersangka DT menggunakan mobil."
"Setelah sampai di lokasi, BG menyuruh RH dan korban turun dari mobil menemui DT yang berada di seberang jalan," jelas AKP Berry.
Setelah korban turun, tersangka BG yang berada di balik kemudi langsung tancap gas dengan membawa uang Rp 100 juta yang berada di dalam mobil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron, Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Akhirnya Tertangkap, Ditemukan Uang Palsu Rp 573 Juta"
• Kompol Subagyo Kini Jabat Wakapolres Kebumen, Gantikan Kompol Prayudha Widiatmoko
• Ganjal Mesin ATM di Salatiga, Pelaku Tawarkan Bantuan Saat Korban Tak Bisa Tarik Uang
• Subsidi Bulanan Tambah Rp 300 Juta, CEO PSIS Semarang: Nilainya Masih Kurang Ideal
• Aksi Abie Dharma Viral di Tegal, Tukang Pengantar Galon Suka Rawat Kucing Jalanan yang Sakit