Berita Kriminal

Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal

Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

Berbagai barang dari beberapa daerah di Jawa Tengah datang ke rumah korban.

Sedangkan korban maupun keluarganya tak pernah melakukan pesanan sekalipun.

Teror tersebut terus diancamkan Novi meski sang korban sudah disembunyikan di Batam.

Hingga akhirnya, pada 2020 korban bersama keluarga dan kerabat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan Polda Jateng. 

Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal.
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng

Tiap Polres di Jateng Wajib Miliki Dua Aplikasi Ini, Berikut Kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi

Pelaku Ditangkap Polisi

Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunbanyumas.com, Satreskrim Polres Kendal membekuk tersangka teror orderan fiktif dimana korbannya adalah warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Dia adalah Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.

"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban."

"Ada permasalahan di antara mereka," terang AKBP Ali Wardana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Dimana semua itu diatasnamakan korban di Jungsemi Kendal.

Aksi tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.

Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas ulah tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved