Berita Kriminal
Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal
Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal seusai terlibat dalam kasus pencemaran nama baik melalui orderan fiktif.
Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Titik Puji Rahayu.
Titik diketahui ternyata merupakan teman semasa kerja di Kota Semarang.
• SMPN 4 Bawang Bangun Hotspot Internet 24 Jam, Bantu Siswa Terkendala Masalah Blankspot di Batang
• Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam
• Pekerjaan Taman Pancasila Terkendala Baliho, DPUPR Kota Tegal: Tolong Pemilik Bisa Bongkar Dahulu
Saat diperlihatkan di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Novi mengaku mempunyai dendam khusus kepada sang korban.
Dendam itu muncul pasca sama-sama bekerja di satu perusahaan di Kota Semarang.
Dendam itu kata Novi, bermula saat korban membawa temannya ke tempat kos Novi di Kota Semarang.
Novi berucap, teman korban memukuli dirinya di hari dan tempat yang sama.
"Saya kepada Titik ada dendam."
"Dia dahulu pernah bawa temannya untuk kemudian menyuruh mukuli saya di kos," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).
Novi pun tak tahu mengapa teman dari sahabatnya memukulinya tanpa sebab.
Dia pun sempat marah lantaran merasa dianiaya.
"Ya itu awalnya," kata Novi.
Novi pun menegaskan, selama kenal 1 tahun dengan korban, ia sempat dekat dengan Titik.
Katanya, dalam jangka waktu 1 tahun itu dirinya sudah mempunyai hubungan khusus dengan korban.
Namun, Novi tak mau menjelaskan lebih rinci seperti apa kedekatan keduanya yang terjadi dalam beberapa waktu lalu itu.
"Gak pacaran, namun dekat. Dahulu pernah ada hubungan spesial, dengannya, ya gitulah," tuturnya.
Petaka yang dialami korban mulai terjadi setelah keduanya sudah tidak saling menghubungi dan tidak dalam satu perusahaan lagi.
Lantaran masih menyimpan dendam yang belum tuntas, Novi mulai melakukan aksinya untuk meneror korban dengan pesanan fiktif yang diatasnamakan korban.
• Di Kendal, Guru Boleh Gelar Pembelajaran Home Visit, Syaratnya Tiap Kelompok Maksimal 5 Siswa
• Resmi, Dua Perusahaan Daerah di Kendal Ini Berubah Nama dan Status
• Camat Tegal Timur Minta Maaf, Salah Beri Data Balita Gizi Buruk, Dedy Yon: Bisa Diambil Hikmahnya
Pelaku Manfaatkan Pedagang Online
Rasa kesal dan dendam yang dialami tersangka kepada korban terus dirasakan Novi.
Pada 2018, tersangka mulai mempunyai niatan untuk meneror sang korban.
Berbekal handphone, akun email, hingga Facebook, Novi memanfaatkan para pedagang online dari luar daerah untuk meneror korban.
Terlebih dirinya mempunyai foto KTP elektronik milik korban dan mengetahui pasti tempat tinggal korban di Kendal.
Melalui akun Facebook, Novi berburu pedagang online untuk memesan barang.
Berbagai barang seperti perabot rumah, kelapa, nanas, pisang, HP, dan beberapa barang lainnya dipesan namun bukan untuk dirinya.
Pesanan yang ia buat diatasnamakan korban dan meminta pedagang untuk menghantarkannya ke tempat tinggal korban.
"Saya kontak sendiri pedagang."
"Pedagang ngasih nomor WA, saya kirim pesan WA. Kirim ke Kendal dan bayar di tempat."
"Ada pedagang online minta bayar di tempat tanpa minta DP," jelasnya.
Hal tersebut terus ia lakukan selama kurang lebih 2 tahun terakhir.
Berbagai barang dari beberapa daerah di Jawa Tengah datang ke rumah korban.
Sedangkan korban maupun keluarganya tak pernah melakukan pesanan sekalipun.
Teror tersebut terus diancamkan Novi meski sang korban sudah disembunyikan di Batam.
Hingga akhirnya, pada 2020 korban bersama keluarga dan kerabat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan Polda Jateng.

• Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng
• Tiap Polres di Jateng Wajib Miliki Dua Aplikasi Ini, Berikut Kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Pelaku Ditangkap Polisi
Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunbanyumas.com, Satreskrim Polres Kendal membekuk tersangka teror orderan fiktif dimana korbannya adalah warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Dia adalah Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.
Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.
"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban."
"Ada permasalahan di antara mereka," terang AKBP Ali Wardana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Dimana semua itu diatasnamakan korban di Jungsemi Kendal.
Aksi tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.
Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas ulah tersangka.
Guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.
Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.
Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.
"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya."
"Ditemukan banyak sim card yang digunakan."
"Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Tersangka dijerat UU ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik."
"Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya.

• Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang
• Para Tersangka Curi Motor Secara Acak Berkeliling di Wilayah Hukum Polres Salatiga
Diteror Dua Tahun
Sebelumnya juga, Titik Puji Rahayu (20), warga Kabupaten Kendal melapor ke polisi setelah merasa diteror selama dua tahun terakhir ini.
Dia kerapkali dikirimi barang-barang yang tak pernah dipesan, mulai dari ponsel hingga satu truk kelapa.
Titik bercerita, menerima kiriman barang yang tak pernah dipesannya sejak akhir 2018.
Masalahnya, barang-barang yang dikirim tersebut belum dibayar saat diantar kepada Titik.
"Saya seperti diteror," kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/7/2020).
Menurut dia, barang yang dikirim sangat beragam, mulai dari ponsel, buah-buahan, hingga mesin cuci.
Terakhir, orang yang diduga meneror Titik, mengirim satu truk kelapa.
Sementara itu, Giyatno yang mengantarkan pesanan kelapa tersebut mengaku pertama kali dihubungi pemesan melalui akun Facebook bernama Amanda.
Dia kemudian bertukar nomor telepon dengan pemilik akun Amanda.
Si pemesan kemudian meminta Giyanto mengirim satu truk kelapa ke sebuah alamat yang ternyata rumah Titik.
Namun, setelah diantar, Titik merasa tak pernah memesan kelapa.
"Sesampai di alamat pengirim, ternyata yang bersangkutan tidak pesan,” kata Giyatno.
Dia pun melaporkan pesanan fiktif tersebut ke Polda Jateng karena mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah.
Ayah Hingga Tetangga Ikut Difitnah
Titik bercerita, tak hanya dikirimi barang yang tak dipesan tetapi juga menjadi korban fitnah di media sosial (medsos).
Fitnah juga dialami orang-orang terdekat Titik, termasuk kepala desa.
Satu di antaranya, tuduhan kepada sang ayah yang disebut telah menggelapkan 10 mobil dan menculik anak.
Sementara tetangga Titik, Bunda Gendis, difitnah bahwa anaknya hamil di luar nikah.
Bahkan, kepala desa juga tak lepas dari fitnah di media sosial oleh pelaku.
"Kepala desa saya juga kena teror yang sama."
"Semua yang memberi motivasi saya, kena teror," ujar Titik.
Dia menduga, orang yang mengirimkan barang-barang tersebut adalah orang yang sama dengan pelaku fitnah di media sosial.
Ia pun heran bagaimana cara pelaku teror tahu nama dan nomor ponsel orang-orang yang dekat dengannya.
Karena merasa dirugikan, Titik melaporkan kasus tersebut ke polisi. (Saiful Ma'sum)
• Tiga Skenario Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Disiapkan, Ini Saran Masukan DPRD Jateng
• 15.000 Rumah Dapat Bantuan Sambung Listrik Gratis di Jateng
• Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah