Liputan Khusus

Prostitusi Online di Semarang - Solo Kian Marak saat Pandemi Corona, Berapa Tarifnya?

Prostitusi Online melalui media sosial (medsos) di Semarang - Solo Kian Marak saat Pandemi Corona, Berapa Tarifnya?

independent.co.uk
Ilustrasi prostitusi online - Praktik prostitusi online malalui media sosial (medsos) di kota-kota besar di Jateng --di antaranya di Semarang dan Solo-- kian masif selama pandemi corona atau Covid-19 berlangsung. Berapa tarif mereka sekali kencan? 

Dalam hukum Islam, ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran.

Ada ketentuan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukannya.

Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.

Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.

Tapi, bagi perempuan yang menjadi korban pelacuran atau yang dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka ia tidak akan dikenakan hukuman. Jika di dalam hukum Indonesia, hal tersebut masuk dalam pidana human trafficking atau perdagangan manusia.

Menurut Tafsir, semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi juga semakin memudahkan praktik prostitusi berjalan di tengah masyarakat.

Bahkan yang lebih memprihatinkan, baik pembeli atau penjual ada yang masih duduk di bangku sekolah.

"Harusnya pemilik aplikasi media sosial bisa membatasi atau memfilter akun-akun yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online.

Jika tidak, pemerintah harus semakin ketat lagi pengawasannya. Karena belum lama ini terungkap masih ada prostitusi online yang dijalani oleh para artis," bebernya.

Gaya hidup juga menjadi pengaruh seorang perempuan maupun laki-laki, yang rela menjual diri mereka hanya untuk mendapatkan materi secara instan. Maka faktor ekonomi tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk terjun ke dalam prostitusi.

"Jika ada yang mengatakan karena alasan ekonomi, itu tidak sepenuhnya benar. Karena masih banyak pekerjaan halal dan berkah lainnya, yang bisa dia jalani.

Tanpa harus menjual dirinya untuk dinikmati orang lain," pungkasnya. (tim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Prostitusi Online di Semarang dan Solo Marak di Medsos selama Pandemi Covid-19, Inilah Tarifnya

Indonesia Lewati 100.000 Kasus Covid-19, Tertinggi di Asia Tenggara, Epidemiolog Desak WFH Kembali

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Viral Video Camat di Cilacap Dapat Pesawat untuk Operasional, Ini Faktanya

Depresi Di-PHK karena Corona Rendy Bunuh Anak-Istrinya, Pelaku 2 Kali Gagal Gantung Diri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved