Liputan Khusus

Prostitusi Online di Semarang - Solo Kian Marak saat Pandemi Corona, Berapa Tarifnya?

Prostitusi Online melalui media sosial (medsos) di Semarang - Solo Kian Marak saat Pandemi Corona, Berapa Tarifnya?

independent.co.uk
Ilustrasi prostitusi online - Praktik prostitusi online malalui media sosial (medsos) di kota-kota besar di Jateng --di antaranya di Semarang dan Solo-- kian masif selama pandemi corona atau Covid-19 berlangsung. Berapa tarif mereka sekali kencan? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -- Praktik prositusi online di kota-kota besar di Jawa Tengah (Jateng) kian marak, selama pandemi corona berlangsung. Di antaranya yang terjadi di Semarang dan Solo.

Perempuan penjaja kenikmatan sesaat itu menawarkan jasa melalui media sosial (medsos), di antaranya Facebook dan Twitter.

Lalu, berapa tarif mengencani wanita-wanita penjaja 'cinta' itu?

Mucikari Prostitusi Online di Jombang Terima Rp100.000 Tiap Transaksi PSK: Ucapan Terima Kasih

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Tjahjo: Kira-kira 4,1 Juta ASN yang Terima

Yuk, Intip Kekayaan Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng Dua Periode, mulai Rumah hingga Mobil Mewah

Lisa Kendalikan 600 PSK Prostitusi Online di Berbagai Kota, Tarif Sekali Kencan hingga Rp25 Juta

Di Faceboook, mereka membuat grup tersendiri yang berisi para wanita, yang memajang foto-foto dan tarif "kencan".

Nama dan foto profile di grup itu tersamarkan sehingga hanya orang tertentu yang mengenalinya.

Berdasar penelusuran Tim Tribunjateng.com, selain di Facebook ada juga aplikasi lain yang sering dimanfaatkan oleh para PSK menjajakan diri.

Mereka menawarkan diri sendiri. Bukan "menjual" nama orang lain.

Dalam status yang mereka pajang, ada yang blak-blakan siap dibooking dan melayani seks, namun sebagian disamarkan dikemas sebagai paket pijat plus.

Mereka siap dipanggil ke rumah, namun lebih banyak perempuan itu menawarkan diri dan siap melayani tamu di kamar hotel/penginapan.

Tak jarang pula yang berpraktik di kamar kos eksklusif.

Selain menggunakan Facebook, operasional mereka sebagian menggunakan aplikasi Michat.

"Hanya yang Serius, Siap BO, ST saja, stay hotel, nawar nggak logis auto blok, hanya teman tak lebih, Ready, Chat di Bandungan, Hargai profesi, Need Valid", dan sebagainya, adalah modus mereka menawarkan diri.

Tribunjateng.com mewawancarai satu di antara pelanggan. Sebut saja Bambang (bukan nama sebenarnya).

Bambang pernah beberapa kali memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mendapatkan PSK.

Ia mengetahui aplikasi tersebut bisa digunakan untuk berkencan dari teman-temannya yang telah lebih dulu mencoba.

Biasanya Bambang memilih wanita berdasarkan foto Display Picture serta status yang dipasang.

Ketika ada yang dirasa cocok kemudian langsung menanyakan harga serta negosiasi.

"Kalau di Semarang mahal, harga kisaran Rp500 ribu sekali kencan, di Solo lebih murah ada yang mau Rp300 ribu sudah termasuk biaya kamar."

"Ada yang di hotel atau di kosan dia, " kata Bambang.

Biasanya sebelum mencapai kesepakatan, Bambang lebih dulu meminta video call dengan PSK tersebut untuk memastikan foto yang dipasang asli atau bukan.

Karena kebanyakan yang dipajang foto foto cantik dan muda.

Bambang tidak takut terjadi penularan virus pada saat berhubungan badan sebab menurutnya dalam hubungan intim ia selalu menggunakan kondom yang telah disediakan.

"Saran saya sih mending videocall dulu. Tapi jarang ada yang mau. Karena kebanyakan cuma cantik di foto, ketika sampai lokasi ketemu orangnya ternyata beda.

Kalau ditanya takut kena virus corona sih takut tapi itu risiko yang penting badan fit jadi meminimalisir penularan," kata Bambang seraya tertawa.

Selain itu, dia juga tidak bersedia jika ada PSK yang meminta DP sebelum "ngamar".

Sebab menurutnya ada juga akun penipuan yang memanfaatkan cara seperti itu di MiChat. Pelayanan yang diberikan pun sama laiknya seperti di lokalisasi prostitusi.

Fakta lainnya menurut Bambang banyak hotel di Semarang yang dijadikan kamar kos untuk PSK ini berjualan.

Selain itu ada juga PSK online yang sebelumnya bekerja dengan profesi yang sama di lokalisasi Sunan Kuning, Semarang.

Ketika ditanya apakah ada mucikari yang mengkoordinir para PSK online itu.

Bambang mengaku mungkin ada, sebab dia pernah bertanya langsung kepada PSK bahwa untuk menjaga keamanan mereka selama berjualan PSK tersebut dikoordinir oleh seseorang.

"Jadi jarang ada yang mau diajak berhubungan intim di lokasi lain.

Kebanyakan mereka sudah stay di salah satu hotel dalam waktu beberapa hari.

Ada juga nanti mereka pindah lagi ke kota lain, ada juga yang seperti itu.

Tapi ada juga yang ga pakai mucikari, macem-macem," kata Bambang.

Ia sendiri heran meski sudah menjadi rahasia umum terjadi prostitusi online lewat aplikasi handphone seperti MiChat. Namun hal tersebut terkesan terjadi pembiaran.

Filter akun

Seja zaman dulu hingga kini ada prostitusi di masyarakat. Hal itu sulit untuk dihilangkan karena ada faktor pembeli atau pengguna jasa PSK.

Di Indonesia sendiri, prostitusi atau pelacuran sudah ada sejak abad 18.

Hukum di Indonesia juga tidak melarang prostitusi, kecuali mucikari. Maka setiap ada kasus prostitusi, para PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum.

Karena prostitusi tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia.

Ketika media sosial mulai berkembang dan masuk di Indonesia, para pengguna dan PSK memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi media kopi darat, atau istilah saat ini yaitu prostitusi online.

Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, prostitusi online semakin marak karena faktor kebutuhan finansial.

Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, H Tafsir, prihatin dengan maraknya prostitusi online di tengah pandemi Covid-19. Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang lebih cari penghasilan secara tidak halal.

"Sudah diketahui bersama, mencari nafkah dengan cara instan dan melanggar norma moral, agama, dan hukum adalah perbuatan dosa.

Ada konsekuensi yang akan mereka terima nantinya," jelasnya.

Dalam hukum Islam, ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran.

Ada ketentuan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukannya.

Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.

Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.

Tapi, bagi perempuan yang menjadi korban pelacuran atau yang dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka ia tidak akan dikenakan hukuman. Jika di dalam hukum Indonesia, hal tersebut masuk dalam pidana human trafficking atau perdagangan manusia.

Menurut Tafsir, semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi juga semakin memudahkan praktik prostitusi berjalan di tengah masyarakat.

Bahkan yang lebih memprihatinkan, baik pembeli atau penjual ada yang masih duduk di bangku sekolah.

"Harusnya pemilik aplikasi media sosial bisa membatasi atau memfilter akun-akun yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online.

Jika tidak, pemerintah harus semakin ketat lagi pengawasannya. Karena belum lama ini terungkap masih ada prostitusi online yang dijalani oleh para artis," bebernya.

Gaya hidup juga menjadi pengaruh seorang perempuan maupun laki-laki, yang rela menjual diri mereka hanya untuk mendapatkan materi secara instan. Maka faktor ekonomi tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk terjun ke dalam prostitusi.

"Jika ada yang mengatakan karena alasan ekonomi, itu tidak sepenuhnya benar. Karena masih banyak pekerjaan halal dan berkah lainnya, yang bisa dia jalani.

Tanpa harus menjual dirinya untuk dinikmati orang lain," pungkasnya. (tim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Prostitusi Online di Semarang dan Solo Marak di Medsos selama Pandemi Covid-19, Inilah Tarifnya

Indonesia Lewati 100.000 Kasus Covid-19, Tertinggi di Asia Tenggara, Epidemiolog Desak WFH Kembali

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Viral Video Camat di Cilacap Dapat Pesawat untuk Operasional, Ini Faktanya

Depresi Di-PHK karena Corona Rendy Bunuh Anak-Istrinya, Pelaku 2 Kali Gagal Gantung Diri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved