Berita Regional
Mucikari Prostitusi Online di Jombang Terima Rp100.000 Tiap Transaksi PSK: Ucapan Terima Kasih
Mucikari Prostitusi Online di Jombang Terima Rp100.000 Tiap Transaksi PSK: Ucapan Terima Kasih
TRIBUNBANYUMAS.COM, JOMBANG - Seorang mucikari prostitusi online di Jombang, Jawa Timur, mendapat fee minimal Rp100.000 tiap kali perempuan pekerja seks komesial (PSK) yang 'diasuhnya' melakukan transaksi dengan pelanggan.
Adalah CA, mucikari prostitusi online di Jombang asal Kecamatan Diwek.
CA ditangkap jajaran Polres Jombang pada Jumat (23/7/2020) kemarin.
• SPG Rokok Usia 16 Tahun Dijual Rp800.000 Sekali Kencan di Padang, Polisi: Long Time Rp1,9 Juta
• Indonesia Lewati 100.000 Kasus Covid-19, Tertinggi di Asia Tenggara, Epidemiolog Desak WFH Kembali
• Depresi Di-PHK karena Corona Rendy Bunuh Anak-Istrinya, Pelaku 2 Kali Gagal Gantung Diri
• Lisa Kendalikan 600 PSK Prostitusi Online di Berbagai Kota, Tarif Sekali Kencan hingga Rp25 Juta
CA diringkus setelah polisi menangkap perempuan berinisial F (20) dengan seorang laki-laki di sebuah penginapan di bekas lokalisasi Tunggorono.
Kepada polisi, CA mengaku telah tiga kali mencarikan pelanggan untuk F melalui aplikasi pesan instan, MiChat.
Pada pelanggan pertama dan kedua, F mendapatkan bayaran masing-masing Rp500.000.
F memberikan fee sebesar Rp100.000 kepada CA per transaksi.
Sementara pada pelanggan ketiga, F mendapatkan bayaran Rp600.000.
Perempuan itu memberikan fee sebesar Rp200.000 kepada CA.
Di hadapan polisi dan wartawan, CA mengakui hal itu.
Tapi, ia mengaku tak pernah mematok bayaran.
"Saya tidak pernah mematok harga atau bayaran."
"Dikasih Rp 100.000 saya terima, karena itu hanya ungkapan terima kasih," ujar CA di Mapolres Jombang, Senin (27/7/2020).
CA menyebutkan, dirinya ingin membantu F yang mengaku sedang kesulitan keuangan.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, CA ditangkap berdasarkan pengembangan kasus penangkapan pasangan di penginapan bekas lokalisasi Tunggorono.
"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono."
"Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Retno.
Retno mengatakan, CA berperan sebagai muncikari dan menawarkan F kepada pelanggan lewat aplikasi MiChat.
"Menawarkannya lewat online, aplikasi MiChat."
"Pengakuan tersangka baru tiga kali, tetapi kami masih mendalami," ujar Retno.
Akibat perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Rp 100.000 Per Transaksi, Muncikari Prostitusi Online: Itu Ungkapan Terima Kasih
• Yuk, Intip Kekayaan Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng Dua Periode, mulai Rumah hingga Mobil Mewah
• Viral Video Camat di Cilacap Dapat Pesawat untuk Operasional, Ini Faktanya
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Purbo Kapok Jadi Ketua RT, Penolak Jenazah Korban Covid-19 di Ungaran Dihukum 4 Bulan Penjara