Berita Tegal

Penyewa Ruko Pasar Sore Kota Tegal Diberi Waktu Hingga 26 Juli, Termasuk Lunasi Tunggakan 8 Tahun

Ada sekira 11 pedagang yang menempati 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal dikumpulkan di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pemkot Tegal dan Kejari Kota Tegal mengumpulkan para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020). Wali Kota Dedy Yon meminta, pedagang segera mengosongkan aset milik pemerintah kota tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal bersama Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengundang para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal.

Ada sekira 11 pedagang yang menempati 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal dikumpulkan di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).

Mereka diminta untuk segera mengosongkan aset milik Pemkot Tegal yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal.

Kota Tegal Punya Duta Genre, Ini Tiga Tugas Utama Mereka

Aset Pasar Sore Bakal Diambil Paksa Pemkot Tegal, Dedy Yon: Delapan Tahun Kami Sudah Dirugikan

Maraton Selesaikan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha, Pemkot Tegal Gandeng Kejaksaan

Proyek TPA Bokong Semar Kota Tegal Mandek Lagi, Kali Ini Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, sosialisasi tersebut meminta para pedagang untuk mengosongkan ruko di Pasar Sore secara sadar.

Ia meminta, dua hari ke depan pada Sabtu (25/7/2020) dan Minggu (26/7/2020), aset milik Pemkot Tegal itu sudah dikosongkan.

Dedy Yon mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri berencana akan melakukan pengamanan di area Pasar Sore Kota Tegal, pada Senin (27/7/2020).

"Ini kami meminta iktikad baik."

"Tadi kami minta dua hari jelang eksekusi sudah kosong."

"Kami berharap kerugian selama delapan tahun juga segera diselesaikan oleh mereka," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/7/2020).

Dedy Yon mengatakan, perjanjian antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai terkait Pasar Sore sudah berakhir sejak delapan tahun lalu.

Ia mengatakan, seharusnya aset milik pemerintah tersebut sudah dikembalikan sejak 2012.

Akibatnya, kerugian negara selama delapan tahun mencapai Rp 1,7 miliar.

Selain dikosongkan, Dedy Yon meminta, para pedagang untuk membayar total kerugian yang dialami oleh Pemkot Tegal.

"Daripada diproses secara hukum, kami minta urusan ini cepat selesai dan kerugian selama delapan tahun segera bisa dibayarkan," katanya.

Dedy Yon menegaskan, aset Pasar Sore milik Pemkot Tegal terlebih dahulu harus dikosongkan.

Rencananya, setelah itu pemerintah kota akan menerapkan sistem sewa.

Menurut Dedy Yon, para pedagang yang menempati Pasar Sore saat ini akan mendapatkan prioritas untuk menyewa ruko.

Namun mereka terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan kerugian yang mencapai Rp 1,7 miliar.

"Ini harus dikosongkan terlebih dahulu."

"Kalau yang delapan tahun ini sudah diselesaikan."

"Ini yang terlebih dahulu menyelesaikan boleh menyewa," jelasnya.

Berlaku Mulai 30 Juli, Tim Relawan Mandiri Covid-19 Ambil Alih Tugas Gugus Tugas Kota Tegal

Aksi Abie Dharma Viral di Tegal, Tukang Pengantar Galon Suka Rawat Kucing Jalanan yang Sakit

Andik Sempat Bekap Mulut Si Bayi Agar Ika Takut, Ini Kronologi Bayi Dibuang di Gunungpati Semarang

Kisah Keluarga Penderita Gangguan Jiwa di Salatiga, Ibunya Sakit Sehingga Kiki Dipasung di Kamar

Aset Pasar Sore Segera Dieksekusi Pemkot Tegal

Serupa dengan yang telah diberitakan Tribunbanyumas.com sebelumnya, Pemkot Tegal akan bertindak tegas terhadap pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore Kota Tegal.

Aset yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal tersebut, akan kembali diambil oleh Pemkot Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri, dan kejaksaan akan mengamankan serta mengambil aset Pasar Sore, pada Senin (27/7/2020).

Meski demikian, rencananya pada Kamis (23/7/2020), pihaknya terlebih dahulu akan mengundang 11 pedagang di ruko Pasar Sore untuk koordinasi.

"Kami sudah memberikan SP1 dan SP2."

"Kamis (23/7/2020) kami kumpulkan."

"Kalau tidak bisa nanti kami dengan satuan pengamanan TNI, Polri, dan kejaksaan akan mengamankan aset itu," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/7/2020).

Dedy Yon menjelaskan, semestinya batas waktu perjanjian antara Pemkot Tegal dengan pihak ketiga di Pasar Sore Kota Tegal sudah selesai sejak 2012.

Ia mengatakan, sudah delapan tahun aset Pasar Sore belum diserahkan kembali.

Dedy Yon memperkirakan, kerugian materi selama delapan tahun itu mencapai Rp 1,7 miliar.

"Sudah delapan tahun. Tentunya Pemkot Tegal sudah dirugikan oleh pihak sana."

"Yang mestinya sudah diberikan sejak 2012," jelasnya.

Menambahkan, Sekda Kota Tegal Johardi mengatakan, di Pasar Sore terhitung ada sebanyak 23 ruko.

Sejumlah 23 ruko itu digunakan oleh 11 pedagang.

Johardi mengatakan, saat aset Pasar Sore diambil kembali Pemkot Tegal, pedagang mau tidak mau harus keluar.

Ia meminta para pedagang dengan sendirinya sadar.

"Harapannya masyarakat menyadari dan keluar dengan sendirinya."

"Mudah-mudahan tidak ada masalah."

"Untuk pengamanan nanti akan dibantu TNI dan Polri," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Ada Lonjakan Kasus DBD di Kendal, Dinkes: Hingga Bulan Ini Sudah Capai 146 Pasien

Dukung Belajar Daring, Pelajar Kota Salatiga Dapat Subsidi Kuota Internet

Ini Bahayanya Kalau Rentenir Sasar Masyarakat Pedesaan, Bachrudin Minta OJK Turun Tangan

Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved