Berita Tegal
Berlaku Mulai 30 Juli, Tim Relawan Mandiri Covid-19 Ambil Alih Tugas Gugus Tugas Kota Tegal
Pemkot Tegal kini sedang fokus penanganan pemulihan ekonomi di tengah adaptasi kebiasaan baru pasca masa pandemi Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sejalan dengan Presiden Joko Widodo, Pemkot Tegal juga akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun tak menggantinya dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden.
Pemkot Tegal justru akan membentuk Tim Relawan Covid-19 yang diketuai Wakil Wali Kota M Jumadi.
• Lockdown Kantor Pusat UNS Solo Diperkirakan Hingga Kamis, Ini Alasan Jamal Wiwoho
• Petani Salak Desa Clapar Makin Mudah Nglangsir Hasil Panen, JUT Diresmikan Bupati Banjarnegara
• Lahan Milik Perusahaan 2 Tang Boleh Disewa, Jadi Lokasi Relokasi PKL Alun-alun Kota Tegal
• Resmi, Dua Perusahaan Daerah di Kendal Ini Berubah Nama dan Status
Sekda Kota Tegal, Johardi mengungkapkan, Pemkot Tegal tetap akan membubarkan gugus tugas pada 30 Juli 2020.
Itu sesuai rencana awal setelah Kota Tegal berstatus zona hijau sejak beberapa bulan lalu.
"Sejalan dengan Pemerintah Pusat, kami juga akan bubarkan gugus tugas pada 30 Juli 2020."
"Tapi tidak membentuk Satgas, melainkan tim relawan mandiri non APBD," kata Johardi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Johardi sudah mengetahui kabar pembubaran gugus tugas oleh Presiden Joko Widodo.
Yang jelas, kata Johardi, Pemkot Tegal yang sedang fokus penanganan pemulihan ekonomi di tengah adaptasi kebiasaan baru.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.
Itu sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.