Berita Tegal

Berlaku Mulai 30 Juli, Tim Relawan Mandiri Covid-19 Ambil Alih Tugas Gugus Tugas Kota Tegal

Pemkot Tegal kini sedang fokus penanganan pemulihan ekonomi di tengah adaptasi kebiasaan baru pasca masa pandemi Covid-19.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Sekda Kota Tegal Johardi. 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Pemkot Tegal Bentuk Tim Relawan"

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Kasus Pertama di Salatiga, Pasien Covid-19 Meninggal, Pegawai Pengadilan di Kota Semarang

Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi

Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved