Berita Tegal
Berlaku Mulai 30 Juli, Tim Relawan Mandiri Covid-19 Ambil Alih Tugas Gugus Tugas Kota Tegal
Pemkot Tegal kini sedang fokus penanganan pemulihan ekonomi di tengah adaptasi kebiasaan baru pasca masa pandemi Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Pemkot Tegal Bentuk Tim Relawan"
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Kasus Pertama di Salatiga, Pasien Covid-19 Meninggal, Pegawai Pengadilan di Kota Semarang
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi
• Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas