Berita Tegal
Penyewa Ruko Pasar Sore Kota Tegal Diberi Waktu Hingga 26 Juli, Termasuk Lunasi Tunggakan 8 Tahun
Ada sekira 11 pedagang yang menempati 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal dikumpulkan di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal bersama Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengundang para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal.
Ada sekira 11 pedagang yang menempati 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal dikumpulkan di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).
Mereka diminta untuk segera mengosongkan aset milik Pemkot Tegal yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal.
• Kota Tegal Punya Duta Genre, Ini Tiga Tugas Utama Mereka
• Aset Pasar Sore Bakal Diambil Paksa Pemkot Tegal, Dedy Yon: Delapan Tahun Kami Sudah Dirugikan
• Maraton Selesaikan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha, Pemkot Tegal Gandeng Kejaksaan
• Proyek TPA Bokong Semar Kota Tegal Mandek Lagi, Kali Ini Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, sosialisasi tersebut meminta para pedagang untuk mengosongkan ruko di Pasar Sore secara sadar.
Ia meminta, dua hari ke depan pada Sabtu (25/7/2020) dan Minggu (26/7/2020), aset milik Pemkot Tegal itu sudah dikosongkan.
Dedy Yon mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri berencana akan melakukan pengamanan di area Pasar Sore Kota Tegal, pada Senin (27/7/2020).
"Ini kami meminta iktikad baik."
"Tadi kami minta dua hari jelang eksekusi sudah kosong."
"Kami berharap kerugian selama delapan tahun juga segera diselesaikan oleh mereka," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/7/2020).
Dedy Yon mengatakan, perjanjian antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai terkait Pasar Sore sudah berakhir sejak delapan tahun lalu.
Ia mengatakan, seharusnya aset milik pemerintah tersebut sudah dikembalikan sejak 2012.
Akibatnya, kerugian negara selama delapan tahun mencapai Rp 1,7 miliar.
Selain dikosongkan, Dedy Yon meminta, para pedagang untuk membayar total kerugian yang dialami oleh Pemkot Tegal.
"Daripada diproses secara hukum, kami minta urusan ini cepat selesai dan kerugian selama delapan tahun segera bisa dibayarkan," katanya.
Dedy Yon menegaskan, aset Pasar Sore milik Pemkot Tegal terlebih dahulu harus dikosongkan.
Rencananya, setelah itu pemerintah kota akan menerapkan sistem sewa.