Berita Tegal

Penyewa Ruko Pasar Sore Kota Tegal Diberi Waktu Hingga 26 Juli, Termasuk Lunasi Tunggakan 8 Tahun

Ada sekira 11 pedagang yang menempati 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal dikumpulkan di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pemkot Tegal dan Kejari Kota Tegal mengumpulkan para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020). Wali Kota Dedy Yon meminta, pedagang segera mengosongkan aset milik pemerintah kota tersebut. 

Dedy Yon memperkirakan, kerugian materi selama delapan tahun itu mencapai Rp 1,7 miliar.

"Sudah delapan tahun. Tentunya Pemkot Tegal sudah dirugikan oleh pihak sana."

"Yang mestinya sudah diberikan sejak 2012," jelasnya.

Menambahkan, Sekda Kota Tegal Johardi mengatakan, di Pasar Sore terhitung ada sebanyak 23 ruko.

Sejumlah 23 ruko itu digunakan oleh 11 pedagang.

Johardi mengatakan, saat aset Pasar Sore diambil kembali Pemkot Tegal, pedagang mau tidak mau harus keluar.

Ia meminta para pedagang dengan sendirinya sadar.

"Harapannya masyarakat menyadari dan keluar dengan sendirinya."

"Mudah-mudahan tidak ada masalah."

"Untuk pengamanan nanti akan dibantu TNI dan Polri," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Ada Lonjakan Kasus DBD di Kendal, Dinkes: Hingga Bulan Ini Sudah Capai 146 Pasien

Dukung Belajar Daring, Pelajar Kota Salatiga Dapat Subsidi Kuota Internet

Ini Bahayanya Kalau Rentenir Sasar Masyarakat Pedesaan, Bachrudin Minta OJK Turun Tangan

Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved