Berita Tegal

Penyewa Ruko Pasar Sore Kota Tegal Diberi Waktu Hingga 26 Juli, Termasuk Lunasi Tunggakan 8 Tahun

Ada sekira 11 pedagang yang menempati 23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal dikumpulkan di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pemkot Tegal dan Kejari Kota Tegal mengumpulkan para pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, di Aula Kejari Kota Tegal, Kamis (23/7/2020). Wali Kota Dedy Yon meminta, pedagang segera mengosongkan aset milik pemerintah kota tersebut. 

Menurut Dedy Yon, para pedagang yang menempati Pasar Sore saat ini akan mendapatkan prioritas untuk menyewa ruko.

Namun mereka terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan kerugian yang mencapai Rp 1,7 miliar.

"Ini harus dikosongkan terlebih dahulu."

"Kalau yang delapan tahun ini sudah diselesaikan."

"Ini yang terlebih dahulu menyelesaikan boleh menyewa," jelasnya.

Berlaku Mulai 30 Juli, Tim Relawan Mandiri Covid-19 Ambil Alih Tugas Gugus Tugas Kota Tegal

Aksi Abie Dharma Viral di Tegal, Tukang Pengantar Galon Suka Rawat Kucing Jalanan yang Sakit

Andik Sempat Bekap Mulut Si Bayi Agar Ika Takut, Ini Kronologi Bayi Dibuang di Gunungpati Semarang

Kisah Keluarga Penderita Gangguan Jiwa di Salatiga, Ibunya Sakit Sehingga Kiki Dipasung di Kamar

Aset Pasar Sore Segera Dieksekusi Pemkot Tegal

Serupa dengan yang telah diberitakan Tribunbanyumas.com sebelumnya, Pemkot Tegal akan bertindak tegas terhadap pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore Kota Tegal.

Aset yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal tersebut, akan kembali diambil oleh Pemkot Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri, dan kejaksaan akan mengamankan serta mengambil aset Pasar Sore, pada Senin (27/7/2020).

Meski demikian, rencananya pada Kamis (23/7/2020), pihaknya terlebih dahulu akan mengundang 11 pedagang di ruko Pasar Sore untuk koordinasi.

"Kami sudah memberikan SP1 dan SP2."

"Kamis (23/7/2020) kami kumpulkan."

"Kalau tidak bisa nanti kami dengan satuan pengamanan TNI, Polri, dan kejaksaan akan mengamankan aset itu," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/7/2020).

Dedy Yon menjelaskan, semestinya batas waktu perjanjian antara Pemkot Tegal dengan pihak ketiga di Pasar Sore Kota Tegal sudah selesai sejak 2012.

Ia mengatakan, sudah delapan tahun aset Pasar Sore belum diserahkan kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved