Berita Kebumen

Sedang Enak Tidur Nyenyak Pria di Kebumen Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedang Enak Tidur Nyenyak Pria di Kebumen Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Istimewa
SU, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) diintrogasi Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Tersangka ditangkap polisi saat sedang tidur nyenyak di rumahnya. 

"Saat sedang enak-enaknya tidur nyenyak di rumah, saya dibangunkan sama pak polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi."

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang warga Desa Plumbon, Kecamatan Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, berinisial SU (39), ditangkap polisi di rumahnya, saat ia sedang enak-enaknya tidur nyenyak.

SU ditangkap petugas kepolisian karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Adalah Sarno (41), yang melaporkan SU ke polisi.

Sarno merupakan pemilik sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur SU.

Perkara ini bermula saat SU meminjam motor milik korban, pada tanggal 2 April 2020 silam.

Ada Coretan Daftar Nama di Dinding Predator Seksual di Sukabumi, Incar Korban Anak Laki-laki

Khabib Nurmagomedov Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia, Presiden Rusia Putin Beri Penghormatan

Alhamdulillah, Seluruh Pasien Reaktif Corona di Banjarnegara Dinyatakan Negatif Covid-19

WHO Ungkap Laporan Pertama Kasus Virus Corona Bukan dari China, tapi dari . . .

Lantaran ingin menjadi tetangga yang baik, Sarno pun meminjamkan sepeda motor miliknya itu kepada tersangka.

Tak terbersit kecurigaan di benak Sarno.

Sebaliknya, SU menggandakan atau menduplikat kunci sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, saat ada kesempatan, SU segera mencuri sepeda motor korban.

"Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci. Pencurian dilakukan bulan April," tutur Kapolers Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam rilis tertulis Humas Polres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).

Sementara, dihadapan polisi, pelaku mengaku barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Upayanya tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Nunggu aman dulu Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya di hadapan polisi.

Tersangka ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 kemarin sekitar pukul 17.00 saat sedang tertidur di rumahnya.

"Saat sedang enak-enaknya tidur nyenyak di rumah, saya dibangunkan sama pak polisi. Selanjutnya diajak ke kantor polisi," tutur tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Persoalan Aset, Puluhan Personel TNI Geruduk Kantor Wali Kota Magelang, Langsung Pasangi Plang

Nenek 74 Tahun Gasak Rp250 Juta, Modus Janjikan Korban Lolos Tes CPNS, Isi Hari Tua di Penjara

Simak Tips Aman Bersepeda Fase New Normal, saat Demam Gowes Melanda

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved