Berita Kesehatan

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan, kelas II menjadi RP 100.000 per bulan.

Editor: deni setiawan
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perpres RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, resmi diberlakukan mulai Rabu (1/7/2020).

Itu adalah aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dan tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada Rabu (1/7/2020).

Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Mulai Hari Ini di Jakarta

Tiga ASN Disdikbud Terjaring OTT, Dugaan Pungli PPDB SMA di Bengkulu

Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Cukup Setor Iuran Bulanan Rp 25.500

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan."

"Kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan."

"Serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang.

Yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung Pemerintah Pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi Rp 16.500 per orang itu sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran.

Atau tetap per bulan Rp 25.500 per orang.

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Di Perpres itu, masing-masing kelas mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini"

KABAR GEMBIRA, Dibuka Kelas Jarak Jauh di Pagentan Banjarnegara, Terima 72 Siswa Tingkat SMK

Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas

Mundur Bareng, Sugeng dan Partai Gerindra dari Koalisi Pelangi Purbalingga, Alasannya Kemanusiaan

Minimarket Tak Berizin Disidak, DPRD: Mestinya Ini Ditindak Pemkot Tegal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved