Berita Kesehatan
Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Cukup Setor Iuran Bulanan Rp 25.500
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan Rp 42.000 kelas III.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bagi peserta BPJS Kesehatan telah ditetapkan.
Diterbitkannya kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan para wakil rakyat, khususnya di Komisi IX DPR RI.
• Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA
• 23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik
• Hasil Bisnis Katering Abal-abal di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Miliar
• Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal
Dimana itu dimaksudkan untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang kelas 3.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II, Rp 42.000 kelas III.
Sementara pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 kelas II, dan Rp 25.500 kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan Rp 42.000 kelas III.
Meski demikian, sebagai wujud perhatian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Pada 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan Rp 25.500.
Sisanya Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Analis Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesejatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY, Ndaru Kristian Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2020.
"Iuran yang ditetapkan pemerintah adalah iuran diskon."
"Besaran iuran di kelas III diminta kembali ke 25.500."
"Dalam putusan itu berdampak pada putusan kelas I dan II kembali," kata Ndaru kepada Tribunbanyumas.com di Ungaran, Senin (15/6/2020).