Berita Kesehatan
Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Cukup Setor Iuran Bulanan Rp 25.500
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan Rp 42.000 kelas III.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: deni setiawan
"Jadi memperhitungkan faktor masyarakat kurang mampu."
"Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan masih mampu," imbuhnya.
Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000.
Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Di sisi lain, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali.
Syaratnya hanya dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
Dalam pemaparannya, Ndaru mengatakan, BPJS Kesehatan akan memberikan kelonggaran pelunasan sampai 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.
Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. (F Ariel Setiaputra)
• Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung
• Kritikan Ganjar Terbukti, Empat Hari Zero Covid-19, Kasus Positif Corona Muncul Lagi di Kebumen
• Jalur Viral Menuju Dieng Memakan Korban, Tewaskan Peserta Touring, Kecelakaan Mobil Masuk Jurang
• Hasil Swab, Dua Warga Kebasen Banyumas Positif Corona, Anak dan Cucu Pasien Sebelumnya