Berita Kesehatan

Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Cukup Setor Iuran Bulanan Rp 25.500

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan Rp 42.000 kelas III.

TRIBUN BANYUMAS/F ARIEL SETIAPUTRA
Analis Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesejatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY, Ndaru Kristian Nugroho menyoal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan di Ungaran, Senin (15/6/2020). 

"Jadi memperhitungkan faktor masyarakat kurang mampu."

"Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan masih mampu," imbuhnya.

Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000.

Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Di sisi lain, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali.

Syaratnya hanya dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Dalam pemaparannya, Ndaru mengatakan, BPJS Kesehatan akan memberikan kelonggaran pelunasan sampai 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.

Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. (F Ariel Setiaputra)

Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung

Kritikan Ganjar Terbukti, Empat Hari Zero Covid-19, Kasus Positif Corona Muncul Lagi di Kebumen

Jalur Viral Menuju Dieng Memakan Korban, Tewaskan Peserta Touring, Kecelakaan Mobil Masuk Jurang

Hasil Swab, Dua Warga Kebasen Banyumas Positif Corona, Anak dan Cucu Pasien Sebelumnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved