Berita Nasional
Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Mulai Hari Ini di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional mulai Rabu (1/7/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta.
Larangan penggunaan kantong plastik itu mulai berlaku pada Rabu (1/7/2020).
Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan.
Mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat (tradisional).
• Tiga ASN Disdikbud Terjaring OTT, Dugaan Pungli PPDB SMA di Bengkulu
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• KABAR GEMBIRA, Dibuka Kelas Jarak Jauh di Pagentan Banjarnegara, Terima 72 Siswa Tingkat SMK
• Mengintip Rumah Makan Rakyat di Banjarnegara, Perut Kenyang Tanpa Harus Bayar
Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja mulai Rabu (1/7/2020).
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Dimana isinya tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.
Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.
Diawasi Pemerintah
Pelarangan kantong plastik sekali pakai juga membuat beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Jaya yang mewanti-wanti para pedagang pasar.
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sejak awal tahap sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan itu.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-tas-plastik-belanjaan.jpg)