Berita Ekonomi Bisnis

Mohon Maaf, KA Ranggajati Kembali Berhenti Beroperasi, Hasil Evaluasi Okupansi Penumpang

Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati dimana pada 12 Juni 2020 dioperasikan kembali.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Seorang penumpang memanfaatkan cairan pembersih tangan yang tersedia di Stasiun Purwokerto, Rabu (4/3/2020). 

Berupa PCR, rapid test, ataupun surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari influenza, batuk, serta demam.

Namun, sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan.

Artinya, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang.

Selama itu masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Yaitu memakai masker, mengunakan face shield yang dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Selama di kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu para penumpang setiap 3 jam.

Secara umum, seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celsius.

Lalu tak lupa pula memakai pakaian lengan panjang atau jaket. (Permata Putra Sejati)

Wawan Ajak Korban Isi BBM di SPBU Kendal, Tipu Bisa Gandakan 2 Kali Lipat, Padahal Uang Palsu

Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban

Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved