Berita Ekonomi Bisnis
Mohon Maaf, KA Ranggajati Kembali Berhenti Beroperasi, Hasil Evaluasi Okupansi Penumpang
Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati dimana pada 12 Juni 2020 dioperasikan kembali.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Berupa PCR, rapid test, ataupun surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari influenza, batuk, serta demam.
Namun, sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan.
Artinya, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang.
Selama itu masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.
Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker, mengunakan face shield yang dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Selama di kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu para penumpang setiap 3 jam.
Secara umum, seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celsius.
Lalu tak lupa pula memakai pakaian lengan panjang atau jaket. (Permata Putra Sejati)
• Wawan Ajak Korban Isi BBM di SPBU Kendal, Tipu Bisa Gandakan 2 Kali Lipat, Padahal Uang Palsu
• Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban
• Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba
• Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru