Berita Ekonomi Bisnis
Mohon Maaf, KA Ranggajati Kembali Berhenti Beroperasi, Hasil Evaluasi Okupansi Penumpang
Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati dimana pada 12 Juni 2020 dioperasikan kembali.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan KA Ranggajati relasi Cirebon- Purwokerto- Jember PP, mulai 1 hingga 31 Juli 2020, untuk sementara terpaksa harus dibatalkan.
Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati dimana pada 12 Juni 2020 dioperasikan kembali.
Selama 19 hari beroperasi dari 12 hingga 30 Juni 2020 ini, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 277 penumpang.
• Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana
• Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sudah Dibuka, Tapi Maaf Cuma Warga Banyumas yang Boleh Masuk
• Bupati Banyumas: Jangan Perempuan Saja yang Jadi Objek, Pria Juga Harus Mau KB
• Tes Swab Massal Sudah Dimulai, Setiap Hari 200 Sampel Secara Acak di Banyumas
Atau rata-rata sebanyak 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto.
"Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka per 1 Juli 2020 di PT KAI Daop V Purwokerto, hanya mengoperasikan 12 perjalanan."
"Atau baru 13 persen dari total 91 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah kami," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto.
Pihaknya pun meminta maaf melalui Tribunbanyumas.com, Rabu (1/7/2020).
Adapun beberapa kereta yang masih beroperasi yakni KA Kamandaka, KA Serayu, KA kahuripan, KA Bengawan, dan KA Prameks.
Kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu.
Tentu pula dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
PT KAI memohon maaf kepada para calon penumpang atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati tersebut.
Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghentikan penyebaran dan menuju masyarakat aman Covid-19.
PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal.