Iduladha 2020

Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban

Ini surat edaran berisi tentang panduan penyelenggaraan salat Iduladha, termasuk juga tata cara penyembelihan hewan kurban pada Tahun 1441 Hijriah.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
DOKUMENTASI - BERSIHKAN KEPALA HEWAN KURBAN; Bayu Setiawan (45) saat menguliti sebuah kepala sapi di Kampung Bustaman Jalan MT Haryono Purwodinatan, Semarang Tengah, Jawa Tengah, Minggu (11/8/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Surat edaran tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan salat Iduladha, termasuk juga tata cara penyembelihan hewan kurban pada Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Panduan itu dimaksudkan khusus untuk masa pandemi virus corona yang hingga saat ini belum berakhir, sehingga harapannya masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.

Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba

Setop Tipu Lewat Telepon! Google Bakal Mencegahnya Gunakan Fitur Ini

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Mulai Hari Ini di Jakarta

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Terlebih kini masih dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul.

Menurut panduan tersebut, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Terkecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi."

"Kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan."

"Semua itu harus bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Salat Iduladha

Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ataupun ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

6. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas

Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas

Tiga ASN Disdikbud Terjaring OTT, Dugaan Pungli PPDB SMA di Bengkulu

KABAR GEMBIRA, Dibuka Kelas Jarak Jauh di Pagentan Banjarnegara, Terima 72 Siswa Tingkat SMK

8. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

9. Tidak mewadahi sumbangan, sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

10. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan.

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, maupun meludah;

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi"

Jangan Edarkan Kotak Amal, Kemenag Terbitkan Panduan Salat Iduladha di Masa Pandemi

Pengumuman Resmi Muhammadiyah: 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 Hijriyah

30 ASN Pemprov Jateng Tertular Covid-19, Status OTG dan Jalani Isolasi di Hotel Kesambi Semarang

Sembilan Daerah Rawan Tinggi dalam Pilkada Serentak di Jateng, Kota Semarang Ada di Tiga Aspek

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved