Hari Raya Iduladha 2020
Jangan Edarkan Kotak Amal, Kemenag Terbitkan Panduan Salat Iduladha di Masa Pandemi
Kemenag melarang umat yang melaksanakan salat Iduladha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Ke menag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (30/6/2020).
Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Iduladha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak amal.
• Setop Tipu Lewat Telepon! Google Bakal Mencegahnya Gunakan Fitur Ini
• Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru
• Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Mulai Hari Ini di Jakarta
• Pengumuman Resmi Muhammadiyah: 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 Hijriyah
Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus corona.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal."
"Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.
Tidak hanya itu, Ke menag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat.
Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar.
Selain itu juga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk menuju dalam ruang ibadah.
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius dalam 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyinya.
Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.