Berita Nasional

Pengumuman Resmi Muhammadiyah: 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 Hijriyah

PP Muhammadiyah berharap, salat Iduladha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.

Editor: deni setiawan
suaramuhammdiyah.id
ILUSTRASI - Logo Muhammadiyah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriyah jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Pengumuman itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Iduladha, kurban.

Termasuk juga di dalamnya terkait protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, tertulis imbauan agar umat Islam menjalankan salat Id di rumah masing-masing.

Ratusan Warga Segel Kantor Desa, Diduga Dana Bantuan Covid-19 Buat Belanja Sepeda

Polisi di Rembang Positif Covid-19, Meninggal Seusai Dirawat Enam Hari di Rumah Sakit

Keluarga Pengantin Buka Suara, Syaqrun Beberkan Fakta Pernikahan Berujung Duka di Semarang

Kisah Guru Penghayat Kepercayaan di Cilacap, Muslam Belum Merasakan Dapat Gaji Sejak 2015

"Diharapkan secara umum umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan salat Iduladha di lapangan ataupun di masjid."

"Ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid-19," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, Rabu (24/06/2020).

PP Muhammadiyah berharap, salat Iduladha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.

Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak virus corona (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal.

Namun, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan.

Terkait dengan ibadah kurban, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban.

Sebab pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus berkurban, dapat melakukan keduanya (memberi daging dan uang)," kata Agung Danarto.

Dalam surat edaran, juga disampaikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Tujuannya agar lebih sesuai syariat dan higienis.

Selain itu, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi atau tidak terlalu banyak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved