Berita Cilacap

Kisah Guru Penghayat Kepercayaan di Cilacap, Muslam Belum Merasakan Dapat Gaji Sejak 2015

Angin segar dihembuskan negara bagi penghayat kepercayaan di tanah air memberi ruang besar sebagai payung hukum. Namun di lapangannya seperti ini.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi Pribadi Muslam Hadiwiguna Putra
Muslam Hadiwiguna Putra sedang mengajar para siswa penghayat kepercayaan di Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebagai penyuluh, Muslam Hadiwiguna Putra diperkenankan mengajar di dalam kelas dan juga masyarakat.

Muslam dan para siswa "istimewa"-nya tersebut adalah sesama penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Budayawan asal Kabupaten Cilacap itu sejak tiga bulan terakhir menggelar kelas daring.

KTP Bakal Ditahan, Bila Warga Tak Gunakan Masker Saat Keluyuran di Klaten

1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula dalam Pilbup Kendal

32 Pendaftar Jalur Afirmasi Cabut Berkas di SMKN 1 Bawen, Tak Bisa Serahkan Bukti Kepemilikan KIP

Itu dikarenakan dalam masa pandemi virus corona.

Saat mengajar para siswa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Meski tidak secara resmi disebut guru, Muslam punya peran yang sama.

Saat ini dia dan penyuluh lainnya mengajar sekira 50 siswa penghayat di tujuh SMA-SMK, lima SMP, dan empat SD di wilayah Cilacap.

Total ada 12 penyuluh penyuluh yang mengajar para siswa tersebut.

Muslam dan rekannya membagi kabupaten di pesisir selatan Jawa Tengah dalam tiga zona yakni timur, tengah, dan barat.

Mereka bertanggung jawab mengajar para siswa SD, SMK, dan SMA.

Aktivitas mengajar sudah dilakukan sejak 2015 lalu dan dimulai dengan dua siswa.

“Kami adalah penyuluh sebenarnya di sekolah."

"Penyuluh boleh di dalam kelas dan di masyarakat."

"Karena penyuluh dasar hukumnya tidak harus berpendidikan formal, tetapi menguasai ilmunya atau ahlinya."

"Akhirnya sampai sekarang boleh masuk ke kelas, kami sudah meluluskan dua periode untuk kelulusan anak,” kata Muslam seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved