Berita Cilacap
Kisah Guru Penghayat Kepercayaan di Cilacap, Muslam Belum Merasakan Dapat Gaji Sejak 2015
Angin segar dihembuskan negara bagi penghayat kepercayaan di tanah air memberi ruang besar sebagai payung hukum. Namun di lapangannya seperti ini.
Hingga saat ini, para siswa penghayat menerima pelajaran dengan buku yang disusun bersama oleh 187 paguyuban kepercayaan di Indonesia.
Mereka bergabung dalam Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Lembaga ini, selain mengkoordinasi penyusunan buku, juga berperan dalam menyediakan penyuluh di sekolah.
“Kami sudah sepakat untuk merumuskan bersama, dan hasilnya dituangkan dalam bentuk buku ajar ini,” tambah Kuswijoyo.
Prof Al Makin, Guru Besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan, penghayat kepercayaan memiliki sejarah panjang di Indonesia.
Namun eksistensi mereka sangat berkaitan erat dengan kondisi politik.
Al Makin adalah penulis Buku Nabi-Nabi Nusantara, Keragaman dan Perbedaan: Budaya dan Agama dalam Lintas Sejarah Manusia, dan Membela yang Lemah demi Bangsa dan Ilmu.
Dalam catatannya, ada sekira 1.300 paguyuban atau kelompok kepercayaan di Indonesia dengan sekira 10 juta pengikut.
“Jumlah pastinya sulit diperoleh, karena mereka belum tentu bersedia mengaku."
"Di KTP memilih untuk menulis agama sesuai yang secara formal diakui negara, yang enam itu,” kata Al Makin.
Menurut catatan Al Makin, di masa Orde Lama, kepercayaan lokal tumbuh subur dan memiliki tempat di Indonesia.
Setelah 1965, komunitas ini pelan-pelan menurun eksistensinya karena sering menerima tuduhan sebagai penganut komunis.
Soeharto berupaya memanfaatkan keberadaan dan pengaruh mereka di era Orde Baru.
Untuk mengelolanya, menurut Al Makin, Orde Baru mendirikan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan.
Pasca Reformasi, penghayat kepercayaan kembali menemukan kebebasan untuk menjalankan keyakinan.
Namun di sisi lain, tumbuh pula ruang bagi kelompok lain untuk melakukan intimidasi.
Tonggak besar diperoleh pada 2017, ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penghayat dapat memasukkan kepercayaannya ke dalam KTP.
• Kisah Sedih Irfangi Meninggal di Dekapan Ayahnya, Sesaat Setelah Tersambar Petir di Banjarnegara
• Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya
• Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri
Namun, kata Al Makin, kemajuan luar biasa itu lebih banyak hadir secara administratif.
Di lapangan, butuh perjuangan panjang untuk mencapai tahap ideal.
Di sektor pendidikan, kata Al Makin, kondisinya bahkan masih jauh dari harapan.
“Pendidikan mulai SD sampai perguruan tinggi, tidak mengarah kepada kurikulum keberagaman."
"Agama di pendidikan kita eksklusif, agama formal."
"Jadi, kemajuannya ada di level hukum nasional dan politik, tetapi dalam level praksis di masyarakat dan pendidikan masih jauh."
"Perlu reformasi luar biasa di dua kementerian, yaitu Kemendikbud dan Kementerian Agama,” tambah Al Makin.
Menurut akademisi yang konsen pada agama-agama asli Indonesia ini, idealnya pendidikan agama di sekolah membuka ruang belajar mengenai agama atau kepercayaan lain.
Dengan demikian, kelas menjadi ruang di mana siswa belajar memahami perbedaan.
Tidak hanya agama resmi yang harus diperkenalkan, tetapi juga aliran kepercayaan.
Dengan begitu, terjalin dialog saling memahami, untuk membangun toleransi di tingkat sekolah.
Selain itu, penghayat kepercayaan, tambahnya, juga harus lebih tampil di masyarakat.
“Mereka harus berani bersuara, dan kita harus berani mendukung mereka."
"Butuh keberanian. Suarakan kepentingan mereka pada pemerintah."
"Sebagai intelektual, peneliti, warga negara, harus mendukung mereka."
"Penghayat kepercayaan harus memiliki daya tawar,” tegas Al Makin.
Angin segar yang dihembuskan negara bagi penghayat kepercayaan di tanah air memberi ruang besar sebagai payung hukum.
Namun, praktiknya di lapangan butuh perubahan di banyak sektor.
Perubahan ini patut diapresiasi, dalam bentuk dorongan bagi penghayat kepercayaan untuk menuntaskan perjuangan mereka.
Tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga juga banyak sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Para Pengajar Penghayat Kepercayaan, Mengajar Tanpa Bayaran: Paling Utama Regenerasi"
• Ruang Gerak Jaksa Terbatas dalam Sidang Online, Sulit Gali Keterangan Saksi Apalagi Periksa Bukti
• Tegal Jadi Pusat Distribusi Narkoba Wilayah Pantura Barat Jateng, Ini Penjelasan BNN
• Pelaku Palsukan Slip Setoran Nasabah BMT Insan Mandiri, Polisi Baru Terima 15 Pelapor di Banyumas