Berita Jawa Tengah
Ruang Gerak Jaksa Terbatas dalam Sidang Online, Sulit Gali Keterangan Saksi Apalagi Periksa Bukti
Persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti, selama masa pandemi virus corona.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Asisten Perdata dan Tun Ke jaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Asnawi menyebutkan, persidangan yang berlangsung secara online tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Hal itu dia sampaikan dalam Webinar bertajuk "Kemahiran Litigasi: Menghadirkan Keadilan di Masa Pandemi Dilihat dari Sudut Pandang Hakim dan Jaksa".
Webinar itu digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ( Unnes), pada Selasa (23/6/2020).
• WNA Pekerja Pabrik Tas di Grobogan Terinfeksi Virus Corona, Imigrasi: Ketiganya Asal Filipina
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat
• Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN
Kendati demikian, persidangan online juga ada banyak kendala.
Menurutnya, sidang online membuat pihaknya sulit menggali keterangan saksi atau terdakwa.
Asnawi juga menyampaikan, persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti.
"Misalnya dalam kasus pembunuhan barang buktinya golok."
"Nah, katanya goloknya ada darahnya."
"Benar tidak ada bekas darahnya."
"Kalau sidang online kami sulit memeriksa langsung," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2020).
Hal-hal demikian, ujar dia, yang menjadi tantangan jaksa dalam mengikuti persidangan online.
Pasalnya di tengah pandemi virus corona seperti ini, lanjutnya, pihaknya beserta Mahkamah Agung dan Kemenkumhan melakukan terobosan.
Yakni untuk menyiasati situasi yang dihadapi bersama-sama, yakni pandemi virus corona.
"Terobosan yang kami lakukan adalah kesepakatan antara Mahkamah Agung, Ke jaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan HAM."