Berita Jawa Tengah

Ruang Gerak Jaksa Terbatas dalam Sidang Online, Sulit Gali Keterangan Saksi Apalagi Periksa Bukti

Persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti, selama masa pandemi virus corona.

TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Webinar bertajuk "Kemahiran Litigasi: Menghadirkan Keadilan di Masa Pandemi Dilihat dari Sudut Pandang Hakim dan Jaksa" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa (23/6/2020). 

Meskipun masih ada kendala, Asnawi menyampaikan, keadilan harus tetap dihadirkan pada masa pandemi seperti ini.

Dia mengatakan, dalam persidangan secara online jaksa dalam membuktikan paling tidak harus menunjukkan dua alat bukti.

Serta menunjukkan fakta untuk meyakinkan hakim.

Di sisi lain, Ketua PN Kabupaten Semarang, M Ikhsan Fathoni menyebut, sebelum persidangan secara online, MA jauh-jauh hari sudah memberikan layanan secara elektronik.

Seperti e-Court, e-Litigasi, e-Payment, e-Filing, hingga e-Summons.

"Panggilan sidang, pembayaran sidang, dan sidang pun bisa dilaksanakan secara elektronik," imbuhnya.

Dia menambahkan, dengan pelayanan secara elektronik bisa memuwujdkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.

"Orang bisa hemat waktu. Dokumen pun bisa terarsip secara baik," tandasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)

Kisah Sedih Irfangi Meninggal di Dekapan Ayahnya, Sesaat Setelah Tersambar Petir di Banjarnegara

Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri

Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya

Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved