Berita Jawa Tengah
Ruang Gerak Jaksa Terbatas dalam Sidang Online, Sulit Gali Keterangan Saksi Apalagi Periksa Bukti
Persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti, selama masa pandemi virus corona.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Meskipun masih ada kendala, Asnawi menyampaikan, keadilan harus tetap dihadirkan pada masa pandemi seperti ini.
Dia mengatakan, dalam persidangan secara online jaksa dalam membuktikan paling tidak harus menunjukkan dua alat bukti.
Serta menunjukkan fakta untuk meyakinkan hakim.
Di sisi lain, Ketua PN Kabupaten Semarang, M Ikhsan Fathoni menyebut, sebelum persidangan secara online, MA jauh-jauh hari sudah memberikan layanan secara elektronik.
Seperti e-Court, e-Litigasi, e-Payment, e-Filing, hingga e-Summons.
"Panggilan sidang, pembayaran sidang, dan sidang pun bisa dilaksanakan secara elektronik," imbuhnya.
Dia menambahkan, dengan pelayanan secara elektronik bisa memuwujdkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.
"Orang bisa hemat waktu. Dokumen pun bisa terarsip secara baik," tandasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Kisah Sedih Irfangi Meninggal di Dekapan Ayahnya, Sesaat Setelah Tersambar Petir di Banjarnegara
• Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri
• Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya
• Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang