Berita Jawa Tengah
Ruang Gerak Jaksa Terbatas dalam Sidang Online, Sulit Gali Keterangan Saksi Apalagi Periksa Bukti
Persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti, selama masa pandemi virus corona.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Asisten Perdata dan Tun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Asnawi menyebutkan, persidangan yang berlangsung secara online tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Hal itu dia sampaikan dalam Webinar bertajuk "Kemahiran Litigasi: Menghadirkan Keadilan di Masa Pandemi Dilihat dari Sudut Pandang Hakim dan Jaksa".
Webinar itu digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), pada Selasa (23/6/2020).
• WNA Pekerja Pabrik Tas di Grobogan Terinfeksi Virus Corona, Imigrasi: Ketiganya Asal Filipina
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat
• Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN
Kendati demikian, persidangan online juga ada banyak kendala.
Menurutnya, sidang online membuat pihaknya sulit menggali keterangan saksi atau terdakwa.
Asnawi juga menyampaikan, persidangan online tidak bisa menunjukkan barang bukti secara langsung dan memeriksa barang bukti.
"Misalnya dalam kasus pembunuhan barang buktinya golok."
"Nah, katanya goloknya ada darahnya."
"Benar tidak ada bekas darahnya."
"Kalau sidang online kami sulit memeriksa langsung," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2020).
Hal-hal demikian, ujar dia, yang menjadi tantangan jaksa dalam mengikuti persidangan online.
Pasalnya di tengah pandemi virus corona seperti ini, lanjutnya, pihaknya beserta Mahkamah Agung dan Kemenkumhan melakukan terobosan.
Yakni untuk menyiasati situasi yang dihadapi bersama-sama, yakni pandemi virus corona.
"Terobosan yang kami lakukan adalah kesepakatan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan HAM."
"Juga beberapa surat edaran yang dikeluarkan untuk menghadapi pandemi virus corona," tuturnya.
Meskipun masih ada kendala, Asnawi menyampaikan, keadilan harus tetap dihadirkan pada masa pandemi seperti ini.
Dia mengatakan, dalam persidangan secara online jaksa dalam membuktikan paling tidak harus menunjukkan dua alat bukti.
Serta menunjukkan fakta untuk meyakinkan hakim.
Di sisi lain, Ketua PN Kabupaten Semarang, M Ikhsan Fathoni menyebut, sebelum persidangan secara online, MA jauh-jauh hari sudah memberikan layanan secara elektronik.
Seperti e-Court, e-Litigasi, e-Payment, e-Filing, hingga e-Summons.
"Panggilan sidang, pembayaran sidang, dan sidang pun bisa dilaksanakan secara elektronik," imbuhnya.
Dia menambahkan, dengan pelayanan secara elektronik bisa memuwujdkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.
"Orang bisa hemat waktu. Dokumen pun bisa terarsip secara baik," tandasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Kisah Sedih Irfangi Meninggal di Dekapan Ayahnya, Sesaat Setelah Tersambar Petir di Banjarnegara
• Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri
• Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya
• Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang