Pilkada Serentak 2020

1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula dalam Pilbup Kendal

Ditambahkannya data dari Kemendagri tersebut, KPU Kabupaten Kendal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Aktivitas staf di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 1.886 warga Kendal tercatat sebagai pemilih pemula pada Pilkada Serentak 2020.

Dengan data pemilih pemula tersebut, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Kendal bertambah dari 842.712 orang menjadi 844.598 orang.

Ditambahkannya data dari Kemendagri tersebut, KPU Kabupaten Kendal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

32 Pendaftar Jalur Afirmasi Cabut Berkas di SMKN 1 Bawen, Tak Bisa Serahkan Bukti Kepemilikan KIP

Tegal Jadi Pusat Distribusi Narkoba Wilayah Pantura Barat Jateng, Ini Penjelasan BNN

Pelaku Palsukan Slip Setoran Nasabah BMT Insan Mandiri, Polisi Baru Terima 15 Pelapor di Banyumas

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keberadaan PPDP berperan penting sebagai ujung tombak dalam Pilkada Serentak 2020.

Mereka akan menjalankan pemutakhiran data secara door to door untuk keperluan data pemilih.

Karenanya, Hevy berharap masyarakat tak perlu risau saat didatangi petugas untuk melakukan pendataan akhir.

Hal tersebut lantaran semua petugas dibekali dengan alat pencegahan penularan Covid-19.

Seperti sarung tangan, masker, pelindung wajah, juga hand sanitizer.

"Jadi prosedurnya berbunyi tetap door to door."

"Masyarakat tak perlu antipati saat didatangi petugas kami nantinya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2020).

Menurut Hevy, tahapan perekrutan PPDP mulai dilakukan mulai Rabu (24/6/2020) hingga 14 Juli 2020.

Jumlah petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan data pemilih sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan.

Mereka akan melakukan pemutakhiran data pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

"PPS akan berkoordinasi dengan RT, RW untuk menentukan PPDP."

"Siapapun bisa jadi PPDP, jika memang mampu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved