Pilkada Serentak 2020

1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula dalam Pilbup Kendal

Ditambahkannya data dari Kemendagri tersebut, KPU Kabupaten Kendal mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Aktivitas staf di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Rabu (24/6/2020). 

"Basisnya per-TPS satu orang," ujarnya.

Hevy, menambahkan, seusai tahapan perekrutan PPDP selesai, KPU akan memberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait tugas yang akan dilakukan.

Termasuk di dalamnya mekanisme dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk potensial pemilih.

Pada tahapan pencalonan, pengumuman pendaftaran bakal calon (balon) dilakukan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Para bacalon dari partai politik (parpol) dapat mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.

Mereka akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September 2020 seusai dilakukan verifikasi berkas.

Selang satu hari, pada 24 September 2020 dilakukan pengambilan nomor undian.

Selang dua hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 sebagai masa kampanye selama 71 hari.

Hanya saja, mekanisme kampanye Pilkada 2020 akan dilakukan dengan ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Setidaknya, tidak ada lagi kampanye dengan mengumpulkan masa saat di lapangan maupun di dalam ruangan.

"Untuk mekanisme kampanye, kami masih menunggu PKPU dari KPU Pusat," tuturnya.

Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nurul Akhirin menambahkan, telah menyiapkan 2.242 TPS.

Pada masing-masing TPS hanya bisa menampung 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih.

Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 421 Tahun 2020.

"Aturan tersebut dimaksudkan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved