Teror Virus Corona

KTP Bakal Ditahan, Bila Warga Tak Gunakan Masker Saat Keluyuran di Klaten

Bagi masyarakat yang bandel tidak mengenakan masker saat keluar rumah, petugas akan menahan KTP warga bersangkutan di Klaten.

FREEPIK.COM
ILUSTRASI Masker dan uji sampel darah rapid test virus corona. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Pemkab Klaten semakin memperketat penerapan protokol kesehatan guna pencegahan masifnya penularan Covid-19 di wilayahnya.

Bahkan, bagi masyarakat yang bandel tidak mengenakan masker saat keluar rumah, petugas akan menahan KTP warga bersangkutan.

1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula dalam Pilbup Kendal

Candi Cetho Karanganyar Sudah Dibuka Lagi, Sementara Hanya Terima Wisatawan Asal Jateng-DIY

Orang Stres Meningkat Drastis di Jawa Tengah, Pemicu Utama Faktor Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Di Kota Tegal, 479 Karyawan yang Dirumahkan Sudah Bekerja Lagi, Jumadi: Pakai Sistem Kerja Shift

Bupati Klaten, Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini terpaksa ditempuh mengingat beberapa hari terakhir ada peningkatan cukup tajam terkait kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Ia mengatakan, saat ini bukan saatnya lagi Tim Gugus Tugas dan relawan masih harus melakukan aksi bagi-bagi masker.

Menurutnya, masa empat bulan sudah cukup untuk sosialisasi.

"Saatnya menyadarkan masyarakat dengan sanksi yang tegas."

"Tujuannya agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19."

"Sanksi KTP yang ditahan seperti usulan dari aparat keamanan TNI-Polri itu untuk bisa dilakukan di titik-titik kerumunan di Klaten," kata Sri Mulyani kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2020).

Ia menyebut, kebijakan itu diambil untuk kebaikan masyarakat.

Adapun saat ini, di lingkungan pemerintahan, pemakaian masker bagi ASN Pemkab Klaten sudah dilakukan.

"ASN Pemkab Klaten juga sudah kami perintahkan agar memakai masker."

"Banner dan spanduk sudah banyak dipasang."

"ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat," ucapnya.

Sri Mulyani meminta masyarakat Klaten harus terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) agar jumlah kasus Covid-19 menurun.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dengan adanya sanksi tersebut masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved