Berita Banyumas

Kelakuan Busuk Paman di Banyumas, Cabuli Ponakan hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap karena Ini

Kelakuan Busuk Paman di Banyumas, Cabuli Ponakan hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap karena Ini

Istimewa
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, yang tega menggauli keponakannya sendiri hingga korban hamil 8 bulan. 

Seperti tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut mengetahui anaknya dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yaitu KR pamannya. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Benar-benar busuk kelakuan seorang paman di Banyumas ini.

Betapa tidak, ia telah berulangkali menggauli dan mencabuli keponakannya sendiri, hingga kini korban hamil 8 bulan.

Adalah KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, yang tega mencabuli keponakan sendiri hingga hamil.

Kini KR pun harus mendekam di tahanan Polresta Banyumas, setelah ibu korban melaporkan perkara persetubuhan anak di bawah umur ini ke polisi.

Ibu dan Adik Pengantin Meninggal Positif Covid-19, Berikut Fakta Klaster Pernikahan di Semarang

Bikin Paspor Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, di Mal Pelayanan Publik MPP Banyumas Juga Bisa

Ketua KPK Naik Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, MAKI Adukan Firli ke Dewan Pengawas

Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi

Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas.

Korban sebut saja Mawar, warga Karangnanas, Kecamatan Sokaraja. 

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan peristiwa ini terungkap pada 1 Juni lalu.

Kronologi bermula pada saat itu sekira pukul 09.00 WIB ibu korban AR (53) menyuruh tetangganya ST (55) untuk memijatnya di rumah.

Saat ST datang, ia melihat korban hendak mencuci pakaian.

ST bertanya pada korban, kenapa perutnya seperti membuncit.

Korban mengiyakan, pertanyaan yang dilontarkan oleh ST.

Saat itu korban menjawab memang sedang hamil, namun korban meminta ST untuk tidak menceritakan pada ibunya.

Ternyata ibu korban AR mendengar percakapan anaknya tersebut.

AR pun meminta korban untuk mengaku siapa yang melakukan perbuatan asusila itu hingga membuatnya hamil.

Seperti tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut mengetahui anaknya dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yaitu KR pamannya.

Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

"Kami tangkap pelaku di rumah orang tuanya. 

Korban Hamil Delapan Bulan," ujar Berry kepada TribunBanyumas.com, Kamis (25/6/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sendiri sejak September 2019 lalu.

"Pengakuannya tersangka melakukan tindakan asusila itu sudah sebanyak delapan kali," tambah Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto.

Aksi tersangka dilakukan di rumah orang tua tersangka atau nenek korban di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.

Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dan meminta korban agar tidak bilang kepada siapapun.

"Akibatnya, kini korban hamil delapan bulan, kami masih menyelidiki kasus ini," pungkas Berry. (TribunBanyumas/jti)

Nafas Tersengal-sengal Wajah Menempel Aspal, Korban Kecelakaan Dibiarkan Tergeletak 1 Jam di Jalan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved