Berita Nasional
Ketua KPK Naik Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, MAKI Adukan Firli ke Dewan Pengawas
Ketua KPK Naik Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, MAKI Adukan Firli ke Dewan Pengawas
"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah tersebut.
Firli dilaporkan terkait beberapa dugaan pelanggaran etik. Di antaranya, Firli diduga bergaya hidup mewah dan tak mengenakan masker.
Dugaan bergaya hidup mewah ini, setelah Firli naik helikopter mewah milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi.
Firli naik helikopter mewah itu saat bepergian dari Palembang ke Baturaja.
• Nafas Tersengal-sengal Wajah Menempel Aspal, Korban Kecelakaan Dibiarkan Tergeletak 1 Jam di Jalan
• Pilot Asyik Bahas Covid-19, Pesawat Terbang Hantam Permukiman di Pakistan, 97 Orang Tewas
• Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Beberapa Kerabat Meninggal Karena Covid-19
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu (24/6/2020).
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena jarak antara Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam perjalanan menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.

Boyamin pun melampirkan tiga foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.
Dewas didorong panggil Firli
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Dewan Pengawas KPK memanggil Firli atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia, Rabu.