Berita Nasional

Ketua KPK Naik Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, MAKI Adukan Firli ke Dewan Pengawas

Ketua KPK Naik Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, MAKI Adukan Firli ke Dewan Pengawas

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng hasil buatannya saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, karena diduga telah bergaya hidup mewah, saat naik helikopter milik swasta untuk bepergian demi kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja. 

Kurnia mengingatkan, Firli sebelumnya sempat tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang beperkara di KPK.

Ia melanjutkan, apabila helikopter tersebut merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal."

"Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," kata Kurnia.

KPK juga dinilai mesti mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang beperkara atau tidak.

Jika penyelidikan itu membuahkan hasil, kata Kurnia, Firli dapat dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin.

Sementara itu, Firli belum berkomentar terkait laporan tersebut.

Pesan singkat yang dikirim Kompas.com kepada Firli pada Rabu kemarin belum dibalas.

Laporan kedua

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan laporan kedua yang dikirimkan MAKI pada pekan ini.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan Firli karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Saat itu, Boyamin mempersoalkan Firli yang tidak menggunakan masker saat berdiri di tengah kerumunan anak-anak dalam perjalanannya di Baturaja, Sumatera Selatan.

"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah."

"Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin, Senin (22/6/2020).

Firli mengakui sempat melepaskan masker saat bertemu anak-anak untuk bernyanyi "Indonesia Raya".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved