Berita Kriminal

Tegal Jadi Pusat Distribusi Narkoba Wilayah Pantura Barat Jateng, Ini Penjelasan BNN

Pandemi Covid-19 justru dijadikan kesempatan para bandar untuk melakukan pengedaran narkoba, khususnya di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Empat daerah di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah menjadi sasaran peredaran narkoba jenis tembakau gorilla.

Yaitu Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Brebes, dan Pemalang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/6/2020). 

Ruang Gerak Jaksa Terbatas dalam Sidang Online, Sulit Gali Keterangan Saksi Apalagi Periksa Bukti

WNA Pekerja Pabrik Tas di Grobogan Terinfeksi Virus Corona, Imigrasi: Ketiganya Asal Filipina

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini

Menurut Brigjen Pol Benny, hal itu dibuktikan dengan temuan kasus dari Januari hingga Juni 2020.

Dia menilai, pandemi Covid-19 justru dijadikan kesempatan para bandar untuk melakukan pengedaran narkoba.

"Ada beberapa kasus yang sudah kami tangani."

"Di Kabupaten Tegal ada lima kasus, Pemalang satu kasus, dan Brebes ada penemuan sabu cair," kata Brigjen Pol Benny.

Brigjen Pol Benny mengatakan, Kota Tegal diduga menjadi sasaran untuk tempat persembunyian barang-barang tersebut.

Dia menilai, maraknya tembakau gorilla di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah lantaran situasi yang memudahkan pengiriman barang melalui transportasi darat.

Menurut Brigjen Pol Benny, jalur darat melalui jasa pengiriman saat ini sangat cepat.

Berbeda dengan pengiriman melalui transportasi udara yang melalui pengecekan yang ketat.

"Jalur darat ini sangat memungkinkan dilalui paket atau jasa ekspedisi."

"Yang mana transportasi darat bisa dilakukan sangat cepat."

"Baik dari Jakarta maupun dari wilayah timur," jelasnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sependapat dengan adanya kemungkinan Kota Tegal dijadikan pusat distribusi atau pengiriman tembakau gorilla.

Ia menduga, pemesanan bisa terjadi di Kota Tegal.

Kemudian dikirim ke wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Tegal, Brebes, dan Pemalang.

Dedy Yon mengatakan, ke depan barang-barang yang masuk di Kota Tegal akan dicek lebih ketat.

Ia akan bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal untuk meminjam alat sensor agar semua kiriman paket barang bisa dicek secara detail.

Menurut Dedy Yon, jangan sampai paket barang tersebut adalah narkoba.

"Makannya kami mengundang kepala daerah sekitar."

"Ini adalah sinergitas antar kepala daerah."

"Kami mengundang bahwa apapun harus saling bekerja sama."

"Kami semua harus waspada, ini darurat untuk bangsa dan negeri," jelasnya. 

Kisah Sedih Irfangi Meninggal di Dekapan Ayahnya, Sesaat Setelah Tersambar Petir di Banjarnegara

Menengok Kisah Toko Sepeda Tertua di Kota Tegal, Sudah Empat Generasi Sejak 1920

Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri

Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya

Sebulan Tangkap Lima Tersangka

Pernyataan itu pun beriringan dengan sepak terjang pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tegal.

Total ada sekira 19 tersangka yang kini meringkuk di jeruji besi karena kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Belasan tersangka itu dibekuk pihak kepolisian dalam kurun waktu enam bulan atau sejak Januari hingga 22 Juni 2020.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, bersama 19 tersangka disita 62,24 gram sabu.

Lalu 29,11 gram tembakau gorilla, 12 gram ganja, dan 284 butir obat berbahaya.

"Terbaru lima kasus yang baru kami ungkap," kata AKBP Rita Wulandari seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Kelima kasus baru yang diungkap sejak 8 hingga 21 Juni 2020 dan menjerat lima tersangka.

Tersangka pertama berinisial YY, warga Surakarta dengan kepemilikan 45,24 gram sabu.

Tersangka kedua JIO warga Kabupaten Tegal sebagai pemilik tembakau gorilla seberat 10,10 gram.

Selanjutnya tersangka R dan A, warga Brebes dan Kota Tegal dibekuk karena mengedarkan obat tanpa izin berupa 145 butir tramadol.

Kemudian tersangka terakhir, berinisial AI penjual 0,72 gram sabu, warga Kota Tegal yang ditangkap di Jalan dr Ciptomangunkusumo Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana.

Dia ditangkap pihak kepolisian pada pada Minggu (21/6/2020).

Dari 19 kasus, kata dia, 14 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk persidangan.

Sementara 5 kasus terbaru masih proses sidik.

"Dari 19 tersangka menyandang status berbeda dalam peranannya."

"Seperti 8 sebagai pengedar atau bandar, 4 kurir, dan 7 pemakai," terang AKBP Rita.

AKBP Rita juga membeberkan pengungkapan kasus sejak 2018 di Mapolres Tegal Kota.

Pada 2018, berhasil mengungkap 25 kasus, dan 2019 dengan 28 kasus.

Di dua tahun itu, pihak Polres Tegal Kota menjerat 53 tersangka yang sudah masuk meja hijau. (Fajar Bahruddin Achmad)

Belum Genap Sebulan, Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba di Kota Tegal

Kota Tegal Peringkat Ketiga Capaian Sensus Penduduk Online se- Jawa Tengah

Pelapor Kini Tambah Tiga Orang, Pegawai BMT Insan Mandiri yang Gelapkan Dana Nasabah di Banyumas

Selamat, Banyumas Juara I Lomba Inovasi Penataan Pasar Tradisional Tingkat Nasional

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved