Berita Purbalingga

Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga

Selama sepuluh hari ini, Satpol PP Kabupaten Purbalingga telah menjaring dan mengkarantina ratusan warga yang tidak mengenakan masker.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Petugas karantina mengecek suhu tubuh warga yang terjaring razia masker di Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Operasi masker di Kabupaten Purbalingga kali ini telah memasuki hari ke sepuluh.

Selama sepuluh hari melaksanakan operasi yustisi, Satpol PP Kabupaten Purbalingga telah menjaring dan mengkarantina ratusan warga yang tidak mengenakan masker.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sugeng Riyadi mengatakan, hingga saat ini ada 234 orang yang telah terjaring razia.

Terakhir, Rabu (10/6/2020) terdapat 23 orang yang terkena razia masker itu.

Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Objek Wisata Kabupaten Semarang Dibuka Bertahap, Diperkirakan Mulai Akhir Juli

"Masyarakat yang terjaring tidak hanya dari Kabupaten Purbalingga."

"Adapun yang terjaring berasal dari luar kota," jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Menurut Sugeng, tidak semua yang terjaring razia dilakukan karantina.

Ada beberapa kriteria yang tidak dikarantina yaitu masyarakat Purbalingga telah lanjut usia (lansia), masyarakat dari luar kota, anak di bawah usia 17 tahun, dan ibu menyusui.

"Ada 12 orang yang kami tidak tahan."

"Tetapi mereka tidak langsung kami bebaskan."

"Kami juga tahan mereka beberapa jam agar ada efek jera," jelas dia.

Dikatakannya, Satpol PP Kabupaten Purbalingga terbanyak menjaring masyarakat tidak bermasker di jalanan.

Namun untuk di tempat umum, masyarakat banyak telah menaati.

"Semisal di pasar, tempat pelayanan masyarakat, sekira 90 persen mematuhi aturan," tutur dia.

Ia belum mengetahui sampai penertiban tersebut berlangsung.

Pihaknya masih melakukan evaluasi terkait penertiban yang telah dilaksanakannya.

"Jika penertiban ini sudah diberhentikan, kami masih terus bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat," tukasnya.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Purbalingga, M Umar Fauzi mengatakan, tenggang waktu penggunaan Gedung Korpri sebagai karantina belum bisa ditentukan.

Hingga saat ini belum ada instruksi lebih lanjut terkait penggunaan gedung itu.

"Saat ini belum ada instruksi dari pimpinan," tuturnya.

Ia mengatakan, penyediaan logistik dibiayai APBD yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Purbalingga.

Dalam penyedian logistik pihaknya juga menggandeng pihak ketiga.

"Anggaran logistik ini dialokasikan cukup hingga dua bulan ke depan dengan kapasitas penghuni 200 orang," tuturnya.

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Tujuh Minimarket di Kota Tegal Masih Nekat Buka, Sudah Berulangkali Ditegur Karena Belum Berizin

Sensus Penduduk Online Baru Tercapai 23 Persen, BPS Kendal Bakal Minta Bantuan Ketua RT

Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga menggelar razia masker di depan Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/6/2020).
Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga menggelar razia masker di depan Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/6/2020). (TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Dikarantina 24 Jam

Jauh sebelumnya juga telah diberitakan Tribunbanyumas.com, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga mengkarantina masyarakat yang tidak menggunakan masker di Gedung Korpri. 

Sebagai contoh mereka yang dikarantina itu merupakan hasil razia di Pasar Hewan Kabupaten Purbalingga, Senin (1/62020).

Selain itu, razia tersebut sebagai bagian tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 56 Tahun 2020.

Yakni terkait Perubahan atas Perbup Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020.

Dimana isinya tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Ada 10 orang yang dikarantina, yaitu 6 orang dari Kabupaten Purbalingga dan 4 orang lainnya luar Purbalingga.

Secara rinci, 4 orang dari luar Kabupaten Purbalingga yakni masing-masing satu orang dari Jompo Kulon Sokaraja Kabupaten Banyumas, Sokaraja Wetan Kabupaten Banyumas.

Lalu Kedawung Kroya Kabupaten Cilacap, dan Randudongkal Kabupaten Pemalang.

Sementara 6 orang dari Kabupaten Purbalingga yaitu 1 orang dari Kalimanah Wetan, 2 orang dari Patemon Bojongsari.

1 orang dari Tangkisan Mrebet, 1 orang dari Selaganggeng Mrebet, dan 1 orang Karangduren Bobotsari.

Meski imbauan penggunaan masker telah disosialisasikan, masih ada masyarakat yang lupa menggunakannya.

Ari Mujiono (37), warga Kalimanah Wetan, dimana menjadi satu di antara warga Kabupaten Purbalingga yang terjaring razia. 

Dia berkilah tidak mengenakan masker terburu-buru ke pasar.

"Saya lupa tidak pakai masker."

"Terburu-buru karena ada yang beli ayam saya di pasar hewan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/6/2020).

Tangani Pandemi Covid-19, Sudah Terserap Rp 18,7 Miliar di Salatiga

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

Pemkab Banyumas Mulai Terapkan Layanan Publik Secara Langsung, Contoh di Dinarpusda

Peringatan Dini BMKG: Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Ada Gelombang Tinggi di Perairan Laut Jawa

Namun demikian, dia hanya pasrah menjalani karantina di Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga.

Dia tidak mempermasalahkan jika harus dikarantina 1 kali 24 jam. 

"Nginap semalam tidak masalah sih," tukasnya. 

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menuturkan, langkah tegas tersebut terpaksa dilakukan pihaknya.

Penyebabnya karena masih ada masyarakat yang tidak sadar atas imbauan pemerintah untuk menggunakan masker.  

Terlebih kasus Covid-19 di Purbalingga selalu bertambah, dan belum menunjukkan tren menurun. 

Data terakhir kasus Covid-19 secara komulatif telah mencapai angka 57 orang.

1 meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 31 dinyatakan sembuh.

“Perbup Purbalingga sudah kami buat, dan mulai diimplementasikan Senin (1/6/2020)."

"Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di Gedung Korpri,” ujarnya. 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Umar Fauzi menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten. 

Tempat itu diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker per 1 Juni 2020 sesuai Perbup 56 Tahun 2020.

Termasuk orang dalam pemantauan (ODP) yang mengenakan gelang khusus namun tetap berada di luar rumah. 

"Kami menjadikan Gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi imbauan pemerintah utamanya protokol kesehatan," jelasnya. 

Ia menuturkan, meski tempat tersebut untuk memberikan efek jera, pemerintah tetap memberikan fasilitas pendukung di dalamnya.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan logistik berupa makan dan minum.

"Kami memberikan sejumlah fasilitas yakni tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen

Bulan Ini Mulai Musim Kemarau, 15 Kecamatan Rawan Kekeringan di Purbalingga

Empat ASN Pemkab Purbalingga Negatif Covid-19, Tiga Lainnya Masih Tunggu Hasil Tes Swab

KPU Purbalingga Minta Tambahan Rp 22 Miliar, Pemkab: Beban Kami Terlalu Berat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved