Berita Kebumen

2 Tahun Kecanduan Narkoba, Sopir Bus Antar Kota Ditangkap Polisi di Kebumen saat Bawa 2 Klip Sabu

Sopir bus Surabaya-Yogyakarta ditangkap anggota Polres Kebumen atas kepemilikan sabu. Dia mengaku kecanduan sabu sejak 2 tahun lalu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
PEMAKAI SABU - Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman (kiri) meminta keterangan ENS, sopir bus yang kecanduan sabu, di Mapolres Kebumen, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sopir bus berinisial ENS (30) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, karena kedapatan membawa dua klip sabu.

ENS mengaku menjadi pecandu sabu sejak dua tahun lalu.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengatakan, ENS ditangkap saat berboncengan motor dengan AR di simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Namun, AR berhasil melarikan diri.

Polisi akhirnya menggeledah ENS yang merupakan warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di plastik klip.

"Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening," kata Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Layanan Publik di Kebumen Dipuji Kampus dari Lampung: Integrasi secara Online Percepat Urusan Warga

Dia menerangkan, barang tersebut ditemukan saat petugas menggeledah badan dan pakaian ENS. 

Kepada polisi, ENS yang merupakan sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta itu mengakui barang haram itu miliknya.

ENS mengaku sudah dua tahun terakhir dia mengonsumsi sabu, berawal saat bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kalimantan. 

Kebiasaan itu berlanjut saat dia beralih profesi sebagai sopir bus.

Biasanya, ENS membeli sabu di Terminal Bungur Asih Surabaya, Jawa Timur. 

Alasannya, untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi.

ENS pun mengakui, sang istri mengetahui kebiasannya mengonsumsi sabu dan sering mengingatkan agar dia menghentikan kebiasannya itu.

"Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia (istri) hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang," ujar ENS.

Terancam 12 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved