Berita Kebumen

2 Tahun Kecanduan Narkoba, Sopir Bus Antar Kota Ditangkap Polisi di Kebumen saat Bawa 2 Klip Sabu

Sopir bus Surabaya-Yogyakarta ditangkap anggota Polres Kebumen atas kepemilikan sabu. Dia mengaku kecanduan sabu sejak 2 tahun lalu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
PEMAKAI SABU - Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman (kiri) meminta keterangan ENS, sopir bus yang kecanduan sabu, di Mapolres Kebumen, Kamis (4/9/2025). 

Atas perbuatannya, ENS akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kebumen Dilanda Kemarau Basah, Bencana Kekeringan Tetap Diantisipasi

Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Polisi kini masih melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut dan memburu AR yang kabur saat penangkapan. 

Polres Kebumen mengimbau masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Kebumen terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kebumen, serta mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved