Berita Regional
Anggota DPRD Ngamuk Banting Toples dan Botol Bir di Pendopo Bupati
Seorang anggota DPRD Tulungagung bersama seorang temannya ngamuk di Pendopo Bupati Jumat Malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang anggota DPRD Tulungagung bersama seorang temannya ngamuk di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam.
Pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA), Heri Widodo menerangkan dua orang itu datang mencari Bupati Maryoto Birowo.
Namun saat itu bupati tidak ada di pendopo.
Anggota DPRD Tulungagung ini kemudian marah-marah.
• Tidak Terima Diteriaki Maling Oleh Penerima Bansos, Ketua RT Aniaya Nenek-nenek
• Video 4.000 Tahu Gratis bagi Warga Terdampak Corona di Banyumas
• Viral Jasad Bayi Dibuang di Selokan, Begini Penjelasan Polisi
• Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL
Dia kemudian membanting sebuah toples kaca di ruang tamu pendopo yang berisi kue nastar.
"Saat itu ada penjagaan Satpol PP dan Polisi."
"Tapi mereka tidak ambil tindakan karena situasinya memanas dan mengarah ke anarkis," sambung Heri.
Bukan hanya toples, mereka juga membanting botol bir di lantai pendopo.
Heri yang pernah menjadi kuasa hukum Maryoto mengungkapkan, saat itu bupati diberi tahu aksi itu.
Maryoto kemudian meminta anggota DPRD itu untuk menunggu.
Tapi bukannya menunggu, anggota DPRD itu malah pergi.
"Bupati sudah bilang, lima menit lagi beliau tiba di pendopo. Tapi anggota dewan itu malah pergi," ungkap Heri.
Heri meminta polisi mengusut aksi koboi itu dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.
• Mencuri di Perusahaan BUMN Senilai Rp 76 Ribu, Ibu Tunggal Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
• Cara Menjauhkan Anak Dari Virus Corona Saat Angka Covid-19 Pada Anak Tinggi
• Gugus Tugas Beberkan Daftar Penyakit Penyerta yang Tingkatkan Risiko Kematian Penderita Covid-19
• Pos Polisi di Jalan Jenderal Sudirman Semarang Terbakar, Ada Bekas Ban di Dalam Pos
Menurutnya, secara hukum aksi ini tidak perlu dilaporkan karena ada anggota polisi dan Satpol PP yang menjaga pendopo.
Sehingga seharusnya atas nama hukum mereka bisa melakukan penindakan atas dugaan tindak pidana.