Berita Regional

Mencuri di Perusahaan BUMN Senilai Rp 76 Ribu, Ibu Tunggal Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

Seorang ibu tunggal yang mengurusi tiga anak harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras. (Dok. Polres Rohul) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang ibu tunggal yang mengurusi tiga anak harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena telah membuat BUMN merugi sebesar Rp 76 ribu.

RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Cara Menjauhkan Anak Dari Virus Corona Saat Angka Covid-19 Pada Anak Tinggi

Gugus Tugas Beberkan Daftar Penyakit Penyerta yang Tingkatkan Risiko Kematian Penderita Covid-19

Pos Polisi di Jalan Jenderal Sudirman Semarang Terbakar, Ada Bekas Ban di Dalam Pos

Kronologi Penggrebekan Seorang Tukang Bakso yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Rumahnya

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ia menjelaskan, awalnya sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPNV Sei Rokan.

Sesampainya di Avdeling V Blok Z-15, sekuriti melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, sekuriti melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.

Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir.

Sementara dua orang temannya kabur.

Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

Dalam kasus itu perusahaan milik negara (BUMN) itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan, karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved