Berita Regional

Mencuri di Perusahaan BUMN Senilai Rp 76 Ribu, Ibu Tunggal Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

Seorang ibu tunggal yang mengurusi tiga anak harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras. (Dok. Polres Rohul) 

Kasus tersebut tetap diproses secara hukum.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.

Surabaya yang Berubah Menjadi Zona Hitam dan Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Rabu 3 Juni 2020

Gagal Redam Kerusuhan Aksi George Floyd, Polisi Amerika Justru Tembak Mati Warga Kulit Hitam

Pencari Bonsai Asal Wonogiri Terjepit Batu Seukuran Mobil Selama 10 Jam, Evakuasi Berjalan Dramatis

Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku."

"Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan BUMN Rp 76.500", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved