Berita Viral
Sosok Ruslan Buton, Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan Dipecat TNI hingga Dijerat Pasal Berlapis
Sosok Ruslan Buton yang minta jokowi mundur dari jabatan presiden, Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan Dipecat TNI hingga Dijerat Pasal Berlapis
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Penah terlibat kasus pembunuhan, dipecat dari TNI
Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan terancam pasal berlapis.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujarnya, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
• Apa Maksud Jokowi Minta Masyarakat Indonesia Hidup Berdamai dengan Virus Corona?
• Warga Kutasari Purbalingga Diresahkan Teror Pocong dan Lempar Batu, Begini Kata Kapolsek
• Pemkot Semarang Gencarkan Rapid Test, Bersiap Sambut New Normal, Bagaimana Hasilnya?
• Ganjar Cek Kesiapan Sarana Publik di Semarang, Jateng Bersiap Segera Terapkan New Normal?
Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi WhatsWpp (WA).
Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.
Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya. (TribunNewsmaker/ *)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pecatan TNI Ditangkap Setelah Tuntut Jokowi Mundur, Singgung Solusi Terbaik Selamatkan Bangsa