Berita Viral

Sosok Ruslan Buton, Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan Dipecat TNI hingga Dijerat Pasal Berlapis

Sosok Ruslan Buton yang minta jokowi mundur dari jabatan presiden, Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan Dipecat TNI hingga Dijerat Pasal Berlapis

Istimewa
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, ditangkap polisi bersama Satgassus Merah Putih. Pecatan TNI itu ditangkap karena rekaman suaranya yang meminta Jokowi mundur dari jabatannya viral di media sosial. Saat masih sebagai anggota TNI aktif, ia pernah terlibat kasus pembunuhan, kini Ruslan dijerat pasal berlapis. 

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ia mengatakan solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - ‎Pecatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap polisi karena meminta Jokowi mundur.

Ruslan yang ditangkap pada Kamis (28/5/2020) ternyata pernah terlibat kasus pembunuhan saat ia masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.

Kini, setelah videonya yang meminta Presiden Jokowi mundur di tengah pandemi Covid-19, Ruslan dijerat pasal berlapis

Dalam video yang viral itu, Ruslan juga mengungkap solusi terbaik bangsa Indonesia, menurut dirinya.

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan, yang bersangkutan kooperatif saat diamankan.

Ia menjelaskan saat ini Ruslan dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Panglima Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton Ditangkap Polisi, Pecatan TNI Minta Jokowi Mundur

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Songsong New Normal, Gus Yusuf: Pemerintah Juga Harus Perhatikan Pendidikan di Pesantren

Cara Mudah Konsultasi Hukum Secara Online, Unduh Aplikasi HeyLaw Ini dari Ponselmu

 "Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja."

"Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020) dilansir dari Tribunnews.com.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020.

Di video tersebut Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ia mengatakan solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

 Penah terlibat kasus pembunuhan, dipecat dari TNI

Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

 Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan terancam pasal berlapis.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujarnya, Jumat (29/5/2020).

"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.

Apa Maksud Jokowi Minta Masyarakat Indonesia Hidup Berdamai dengan Virus Corona?

Warga Kutasari Purbalingga Diresahkan Teror Pocong dan Lempar Batu, Begini Kata Kapolsek

Pemkot Semarang Gencarkan Rapid Test, Bersiap Sambut New Normal, Bagaimana Hasilnya?

Ganjar Cek Kesiapan Sarana Publik di Semarang, Jateng Bersiap Segera Terapkan New Normal?

Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi WhatsWpp (WA).

Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.

Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya. (TribunNewsmaker/ *)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pecatan TNI Ditangkap Setelah Tuntut Jokowi Mundur, Singgung Solusi Terbaik Selamatkan Bangsa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved