Berita Viral
Panglima Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton Ditangkap Polisi, Pecatan TNI Minta Jokowi Mundur
Panglima Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton Ditangkap Polisi, Pecatan TNI Minta Jokowi Mundur
Dari hasil pemeriksaan awal Ruslan Buton mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri. Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pecatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap polisi karena meminta Jokowi mundur, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan yang mengaku sebagai panglima serdadu eks Trimatra Nusantara itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton pada sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Ruslan membuat heboh setelah ia menulis surat terbuka, yang satu di antara poinnya adalah meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mundur dari jabatannya, di tengah suasana pandemi Covid-19.
Selain surat terbuka, juga beredar luas di media sosial (medsos) video berisi rekaman suara Ruslan Buton, dengan pesan yang serupa: meminta Jokowi mundur dari jabatannya.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Warga Kutasari Purbalingga Diresahkan Teror Pocong dan Lempar Batu, Begini Kata Kapolsek
• Hasil Rapid Test Massal di Pasar Tradisional Purbalingga, 7 Pedagang Reaktif Corona Diisolasi
• Setelah Kicauannya Dilabeli Cek Fakta Oleh Twitter, Trump Ancam Tutup Media Sosial Tersebut
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal Ruslan Buton mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.