Larangan Mudik 2020

Pesawat Terbang Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April, Kecuali Pejabat Tinggi Negara. Sudah Adil?

Untuk menghindari kecemburuan sosial antarpemudik, Pesawat Terbang Komersial Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April - 1 Juni 2020

Unsplash.com/@by_syeon
Ilustrasi penumpang pesawat terbang - Pesawat terbang dilarang mengangkut penumpang per 24 Mei - 1 Juni 2020, sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2020. 

Namun, masih ada maskapai penerbangan yang belum membatasi frekuensi penerbangannya sehingga diprediksi bisa mengambil untung dari larangan mudik itu.

"Ya, kalau pakai angkutan darat dan laut dilarang sementara udara tidak. Tentu pemudik akan naik pesawat. Pesawat beruntung, bus dan kapal buntung," kata Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalau Pemudik Naik Bus Dilarang, Kami Juga Minta Pemudik Naik Pesawat Dilarang" dan Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Cerita Pilu PRT di Semarang. Ika: Saya Sering Disiksa Majikan hingga Disuruh Makan 50 Cabai Sehari

Kenang Rektor UKSW Salatiga: Arief Budiman Adalah Tokoh Intelektual Apa Adanya

Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Takmir: Tidak untuk Umum

PT KAI Optimalkan KA Barang, Antar Barang Semalam Sampai Melalui Rail Express

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved