Larangan Mudik 2020

Pesawat Terbang Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April, Kecuali Pejabat Tinggi Negara. Sudah Adil?

Untuk menghindari kecemburuan sosial antarpemudik, Pesawat Terbang Komersial Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April - 1 Juni 2020

Unsplash.com/@by_syeon
Ilustrasi penumpang pesawat terbang - Pesawat terbang dilarang mengangkut penumpang per 24 Mei - 1 Juni 2020, sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2020. 

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

Jawab Keresahan Organda

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.

Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia.

Hanya saja, Organda Sumbar minta kebijakan tersebut harus adil, tidak pilih kasih dan harus diterapkan untuk semua jenis angkutan, baik darat, laut, maupun udara.

"Ini kebijakan tepat dan harus didukung bersama. Organda Sumbar sangat mendukung kebijakan larangan mudik ini," kata Ketua Organda Sumbar, S Budi Syukur, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Budi mengatakan, untuk angkutan darat, pihaknya segera menyosialisasikannya ke pengusaha bus.

"Kita minta pengusaha bus angkutan darat mematuhi kebijakan ini dengan tidak membawa penumpang yang mudik," tegas Budi.

Hanya saja, untuk menghindari kecemburuan sosial, pihaknya juga meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan yang sama untuk angkutan udara.

"Kalau pemudik yang naik bus dilarang, kami minta pemerintah juga melarang pemudik yang naik pesawat. Ini agar kebijakan pemerintah tepat sasaran," kata Budi.

Menurut Budi, jika kebijakan larangan mudik itu diberlakukan hanya untuk angkutan darat dan laut, sementara angkutan udara masih diperbolehkan, maka hal itu merupakan bentuk diskriminasi.

"Kebijakan larangan mudik ini, harus kita kawal bersama. Jangan sampai ada orang yang masih bisa mudik karena adanya diskriminasi," kata Budi.

Menurut Budi, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar, memang terjadi penurunan jumlah penumpang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved