Larangan Mudik 2020

Pesawat Terbang Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April, Kecuali Pejabat Tinggi Negara. Sudah Adil?

Untuk menghindari kecemburuan sosial antarpemudik, Pesawat Terbang Komersial Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April - 1 Juni 2020

Unsplash.com/@by_syeon
Ilustrasi penumpang pesawat terbang - Pesawat terbang dilarang mengangkut penumpang per 24 Mei - 1 Juni 2020, sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2020. 

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.”

TRIBUNBANYUMAS.COM - Menindaklanjuti larangan mudik 2020 dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang semua pesawat terbang untuk mengangkut penumpang.

Kecuali untuk pejabat tinggi lembaga negara maupun tamu negara atau perwakian organisasi internasional.

Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, saat menggelar teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ia menyampaikan, larangan pesaat terbang untuk mengangkut penumpang mulai berlaku per 24 April pukul 00.00, hingga 1 Juni 2020.

Viral Soal Beda Pulang Kampung dan Mudik Versi Jokowi, Bagaimana Definisinya di KBBI?

Organda: Jika Mudik Jalur Darat Dilarang, Udara dan Laut Juga Harus Dilarang

Masuk Menjadi Daerah Paling Banyak Pemudik di Jateng, Bupati Banyumas: Sudah Masuk Sekitar 46 Ribu

Komisi E DPRD Jateng: Perantau yang Tidak Mudik Harus Diberikan Jaminan Kebutuhan Hidup

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie 

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Hanya saja, aturan ini dikecualikan bagi pejabat tinggi negara maupun tamu atau wakil negara sahabat.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved