Berita Nasional
Pemerintah Berikan Kenaikan Pangkat dan Tunjangan Rp 330 Juta Untuk Tenaga Medis Gugur Karena Corona
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) akan memberikan kenaikan pangkat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) akan memberikan kenaikan pangkat kepada tenaga medis yang gugur.
Mereka juga akan menyiapkan tunjangan bagi tenaga medis yang wafat saat merawat pasien virus corona atau Covid-19.
Hal itu karena mereka menyadari tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 memiliki risiko paling tinggi terinfeksi virus corona.
Bahkan puluhan dari mereka tercatat sudah meninggal dunia.
Khusus tenaga medis yang bertugas, diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
• Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan
• Satu Keluarga Berlumuran Darah Merayap di Tengah Malam, Korban Pembacokan Brutal, Balita Selamat
• Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Setujui PSBB Kota Semarang, Kendal dan Demak Diminta Menyesuaikan
• Sebelum Presiden Jokowi Larang Mudik, Sudah Ada 600 Ribu Warga Jateng yang Pulang Kampung
”Kemen-PAN RB dan BKN sedang menyiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid-19,” ucap Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, dalam pesan singkat, Selasa (21/4/2020).
Menurut Tjahjo, hal tersebut sudah dibahas Kemen-PAN RB bersama BKN dan PT Taspen.
Tjahjo juga sudah minta BKN melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah, dengan berkoordinasi dengan Setneg, Seskab, dan Menkes, serta kepala daerah.
"Dengan status wafat dalam tugas PNS, berhak atas tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)/Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 330 juta melalui Taspen," ungkap Tjahjo.
Selain itu, mereka yang meninggal juga akan dinaikkan pangkatnya (anumerta) satu tingkat lebih tinggi, dan mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.
"Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas terlibat dalam penanganan COVID-19," lanjut Tjahjo.
"Keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah," imbuhnya.
Namun hal itu tidak berlaku bagi tenaga medis PNS yang meninggal saat berpraktik di RS atau klinik swasta. Mereka tidak termasuk yang menerima tunjangan, kenaikan pangkat, dan penghargaan ini.
”Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” ucap Tjahjo.
”Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN," terang Tjahjo.
• Pasien Positif Corona Banyumas Bertambah 8 Orang 2 di Antaranya Perawat, Ini Daftarnya
• Pemerintah Larang Mudik, Simak Daftar Hukuman Bagi Pelanggar, Denda Rp 100 Juta Hingga Penjara
• Dilarang Mudik, Seorang Gadis Tewas Kelelahan Setelah Keluarganya Nekat Mudik Berjalan Kaki
• Bandung Terapkan PSBB, Ini yang Harus Kamu Siapkan Agar Tidak Ditolak Masuk ke Sana