Berita Jabar

Bandung Terapkan PSBB, Ini yang Harus Kamu Siapkan Agar Tidak Ditolak Masuk ke Sana

Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan PSBB di wilayah mereka oleh karena itu ada beberapa aturan baru yang mereka terapkan.

Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Fajar Bahruddin
Ilustrasi : Petugas cek kesehatan di akses pintu masuk Kota 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung  resmi menerapkan PSBB di wilayah mereka oleh karena itu ada beberapa aturan baru yang mereka terapkan.

Pemkot bersama Polrestabes Bandung telah sepakat untuk menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dan berboncengan ketika masuk ke wilayah Kota Bandung.

Penindakan itu akan dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Rabu (22/4/2020).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung akan dijaga sejumlah petugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Setujui PSBB Kota Semarang, Kendal dan Demak Diminta Menyesuaikan

Satu Keluarga Berlumuran Darah Merayap di Tengah Malam, Korban Pembacokan Brutal, Balita Selamat

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Mereka akan bertugas untuk memeriksa kelengkapan alat pengaman diri setiap pengendara sepeda motor.

"Teknis check point datang ke Bandung ada standarnya harus pakai masker."

"Karena Kota Bandung bukan kota tertutup tapi kalau berboncengan atau tidak mengikuti Perwal soal PSBB maka silakan kembali," kata Yana dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut Yana menambahkan, selain wajib mengenakan masker dan tidak diperkenankan borboncengan apa pun hubungannya, para pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya juga wajib untuk diperiksa suhu tubuh.

"Wajib thermo gun tidak boleh lebih dari 38 derajat celcius."

"Kalau lebih kita minta dengan humanis (untuk pulang)," bebernya.

Yana menegaskan, penindakan terhadap pengendara sepeda motor saat pemberlakuan PSBB tidak akan pandang bulu.

Siapa pun, kata dia, wajib untuk mengikuti protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

"Semua sepakat mau ojol, mau motor pribadi, mau siapapun, wajib mengikuti protokol WHO physical distancing dua meter."

"Kalau mau turunin penumpangnya baru boleh lanjut. Kalau enggak, silakan kembali," tegasnya.

Pasien Positif Corona Banyumas Bertambah 8 Orang 2 di Antaranya Perawat, Ini Daftarnya

Pemerintah Larang Mudik, Simak Daftar Hukuman Bagi Pelanggar, Denda Rp 100 Juta Hingga Penjara

Dilarang Mudik, Seorang Gadis Tewas Kelelahan Setelah Keluarganya Nekat Mudik Berjalan Kaki

Sebelum Presiden Jokowi Larang Mudik, Sudah Ada 600 Ribu Warga Jateng yang Pulang Kampung

Selain itu, Yana mengimbau agar pengendara sepeda motor yang akan masuk ke Kota Bandung wajib untuk tahu tujuan.

"Kalau sudah memenuhi standar, datang dengan masker, tidak boncengan, tujuan jelas, mau kemana pun boleh," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Bandung Tak Pakai Masker, Disuruh Kembali Pulang", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved