Berita Nasional
Pemerintah Larang Mudik, Simak Daftar Hukuman Bagi Pelanggar, Denda Rp 100 Juta Hingga Penjara
Tidak hanya melarang kegiatan mudik lebaran selama pandemi corona, pemerintah juga telah menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hukum.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Tidak hanya melarang kegiatan mudik lebaran selama pandemi corona, pemerintah juga telah menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hukum keputusan itu.
Diberitakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran virus corona.
• Muncul Penampakan Kepala di Video TikTok, Netizen Berdebat di Kolom Komentar
• Asisten Pelatih PSIS Semarang Pesimis Liga 1 Bisa Lanjut di Tengah Wabah Corona, Begini Alasannya
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Cilacap, Rabu 22 April 2020
• Dilarang Mudik, Seorang Gadis Tewas Kelelahan Setelah Keluarganya Nekat Mudik Berjalan Kaki
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.
• Sebelum Presiden Jokowi Larang Mudik, Sudah Ada 600 Ribu Warga Jateng yang Pulang Kampung
• Positif Corona Asal Mejasem, Kramat Kabupaten Tegal Meninggal Dunia, Positif Covid-19 Bertambah 2
• Membegal Seorang Wanita, Pelaku Dikejar dan Ditangkap Oleh Suami Korban
• Bantu Penanganan Wabah Corona, Pelatih PSCS Jaya Hartono Lelang 2 Jersey Legendaris Miliknya
Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/apakah-tradisi-mudik-juga-akan-dilarang-saat-pandemi-corona.jpg)