Berita Nasional
Ibadahlah di Rumah Selama Ramadan Khusus Tahun Ini, Simak Imbauan PBNU
Kementerian Agama (Kemenag) pun akan menggelar sidang isbat melalui video conference dan dapat disaksikan masyarakat secara streaming.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (23/4/2020) masyarakat Islam bakal menjalani ibadan Ramadan.
Ya, Ramadan Tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini akan segera tiba.
Kementerian Agama (Kemenag) pun akan menggelar sidang isbat melalui video conference dan dapat disaksikan masyarakat secara streaming.
Situasi Ramadan tahun ini memang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
• Tiga Ruas Kembali Ditutup di Semarang, Berlaku Mulai Besok Tiap Malam
• KA Kamandaka Berhenti Beroperasi Mulai Besok, PT KAI: Dampak PSBB Kota Tegal
• Hari Nur Yulianto Lupa Nama Pelatihnya di PSIS Semarang
Di tengah situasi pandemi virus corona, masyarakat diimbau untuk banyak berdiam diri di rumah, termasuk beribadah.
Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan pandemi virus corona bukan alasan yang dibenarkan agama untuk menggugurkan kewajiban puasa Ramadan.
"Jangan ada yang berpikir jadikan wabah virus corona untuk menghindari berbagai macam jenis peribadatan selama Ramadan."
"Apalagi untuk tidak menjalankan puasa," kata Robikin Emhas, Humas Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Berbeda dengan orang sakit, bepergian jauh yang telah memenuhi syarat atau orang lanjut usia yang tak sanggup menjalankan ibadah puasa.
Sehingga dapat mengganti puasa Ramadan dengan puasa di bulan lain atau membayar fidyah.
"Sebaliknya, mari gunakan Ramadan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penghambaan dan pengabdian."
"Agar kesalehan individual makin membaik dan kesalehan sosial nyata dirasakan umat manusia," kata Robikin.
Sejak Covid-19 masuk Indonesia, PBNU secara resmi telah menerbitkan setidaknya 5 surat penting, baik berupa surat instruksi, imbauan, maupun surat edaran.
Isi surat meliputi protokol pencegahan, pembentukan Satgas NU Peduli Covid-19 dan panduan keagamaan menjalankan peribadatan di tengah pandemi Covid-19.
Terkait peribadatan pada Ramadan, PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi 4 poin seruan.
Seruan ini diperuntukkan kepada semua jajaran pengurus, warga NU, dan umat Islam pada umumnya yang berada di kawasan pandemi virus corona.
• Fenomena Cacing di Solo dan Klaten, Ini Penjelasan Lengkap Ahli LIPI
• Perppu Harus Dikeluarkan Bulan Ini, Kalau Pilkada Serentak Dilaksanakan Desember 2020
• Kisah Guru Keliling Enam Kampung di Garut, Datangi Siswa Belajar di Rumah
Ibadah bisa dilaksanakan di rumah
Robikin juga mengimbau masyarakat untuk buka puasa dan sahur di rumah masing-masing.
"Tak perlu menggelar buka puasa bersama dan sahur on the road."
"Kalau berkecukupan rezeki, bagikan rezeki berupa uang atau sembako kepada yang membutuhkan," kata Robikin.
Dirinya juga mengingatkan salah satu tujuan syariat (maqashid syari’ah) adalah menjaga atau melindungi jiwa manusia.
Menahan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus menjadi ikhtiar bersama."
"Baik ikhtiar batin maupun lahir, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing."
"Maka saling jaga dan saling peduli, termasuk jaga dan peduli kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat," kata dia.
Dirinya mengajak masyarakat untuk bersatu untuk mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah serta protokol kesehatan.
"Sudah banyak contoh sikap-sikap bebal dengan menentang protokol kesehatan yang justru makin memperburuk keadaan," kata Robikin.
• Terus Bertambah Pasien Positif Corona di Indonesia - 19 April Tambah 327 Kasus
• Lockdown Dicabut! Tuntutan Warga AS Kepada Gubernur, Anggap Virus Corona Adalah Kebohongan
• PSBB Kota Tegal, Ganjar Wanti-wanti Pemkot: Matangkan Anggaran Bagi Warga Terdampak
Jangan lupa menunaikan zakat
Pandemi virus corona juga turut berdampak secara sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
Banyak yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian sebagai dampak kebijakan social distancing.
Dalam hal ini, Robikin menjelaskan tentang pentingnya peran zakat sebagai jaring pengaman sosial.
"Sesungguhnya zakat selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan."
"Juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial," kata Robikin.
Di dalam kitab suci Alquran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Yakni golongan fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit utang, sabilillah, dan ibnu sabil.
"Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari."
"Yang kini terdampak secara sosial-ekonomi oleh pandemi Covid-19 adalah kelompak sasaran dari golongan fakir dan miskin," kata Robikin.
Ada dua jenis zakat yang musti ditunaikan bagi pribadi muslim.
Pertama, zakat fitrah yang ukurannya sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras yang wajib dikeluarkan sekali setahun di Ramadan bagi setiap muslim.
Kedua zakat mal, yakni zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan.
Terkait zakat mal, Robikin juga menjelaskan pada situasi tertentu sebenarnya zakat mal sudah boleh dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).
"Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya Agustus tapi dikeluarkan pada Mei."
"Dalam kitab I’anatut Tholibin itu boleh. Jadi, yang punya kewajiban zakat mal tak perlu menunggu jatuh tempo sampai akhir tahun," kata Robikin. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Ini Imbauan PBNU Soal Jalani Ramadan di Tengah Pandemi Corona"
• Peserta Ijtima Ulama di Gowa Asal Banyumas Positif Corona, 192 Lainnya Jalani Rapid Tes, 30 Positif
• Hasil Swab Keluar, Dua Ibu Hamil PDP Corona yang Meninggal di Banyumas Negatif Covid-19
• Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang